Pakar Ekonomi UGM: Subsidi Kendaraan Listrik Percepat Migrasi Transportasi dengan Energi Hijau
Subsidi tersebut adalah upaya pemerintah mempercepat migrasi dari kendaraan fosil ke kendaraan listrik yang hijau dan ramah lingkungan.
Penulis: Ardhike Indah | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Isu subsidi kendaraan listrik dinilai bukan untuk memberikan potongan harga bagi orang kaya yang mampu membeli kendaraan listrik.
Pengamat Ekonomi Energi Unversitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi, menjelaskan subsidi tersebut adalah upaya pemerintah mempercepat migrasi dari kendaraan fosil ke kendaraan listrik yang hijau dan ramah lingkungan.
“Negara-negara lain juga memberikan insentif serupa bagi kendaraan listrik secara memadai dan berkelanjutan, di antaranya USA, China, Norwegia, Belanda, dan Jepang,” ujar Fahmy kepada Tribun Jogja, Senin (19/12/2022).
Dia mengungkapkan, subsidi kendaraan listrik itu tidak hanya diberi negara maju saja, tapi juga negara berkembang, seperti Thailand, Vietnam, India, dan Sri Langka.
Diketahui, sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pemerintah akan memberikan subsidi pada setiap pembelian mobil listrik sebesar Rp 80 juta, mobil listrik hybrid Rp 40 juta, sepeda motor listrik Rp 8 juta, dan konversi motor listrik Rp 5 juta.
Tujuan pemberian insentif kendaraan listrik itu, menurut Agus, untuk memberikan kontribusi pencapaian zero carbon pada 2060.
Pasalnya, salah satu penyumbang terbesar karbon dioksida adalah asap kendaraan bermotor yang menggunakan energi fosil.
“Maka, pemerintah kemudian mendorong migrasi dari kendaraan bermotor fosil ke kendaraan listrik melalui insentif,” tutur Fahmy.
Dia menjelaskaan, pemberian insentif kendaraan listrik merupakan bagian tidak terpisahkan dalam pembentukan ecosystem industry Nikel-Baterai-Mobil Listrik, utamanya dalam menciptakan pasar.
Maka, insentif itu, kata dia, untuk menekan harga kendaraan listrik, yang saat ini harga masih mahal, bisa menjadi lebih terjangkau.
“Harapannya kan konsumen akan migrasi ke kendaraan listrik,” tuturnya.
Dilanjutkan Fahmy, untuk menciptakan pasar kendaraan listrik, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Instruksi Presiden No 7/2022 tentang Pengunaan Kendaraan Bermotor listrik berbasis Baterai sebagai Kendaraan Dinas bagi pejabat Pemerintah Pusat dan Daerah.
Akan tetapi, menurutnya, berhubung pasar kendaraan dinas tidak begitu besar, penciptaan pasar kendaraan listrik perlu diperluas pada konsumen perorangan melalui pemberian subsidi bagi setiap pembelian kendaraan listrik.
“Namun, dalam penciptaan pasar kendaraan listrik, pemerintah juga harus mewapadai jangan sampai pasar dalam negeri dikuasai oleh produk impor dan perusahaan asing, seperti industri otomotif konvensional,” tegas Fahmy Radhi.