Pemkot Yogyakarta Keluarkan SE Gerakan Zero Sampah Anorganik, Resmi Diterapkan Mulai Januari 2023
Gerakan yang bakal dimulai per 2023 tersebut dibuat untuk mengurangi volume sampah yang dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/Azka Ramadhan
Pengumuman larangan pembuangan sampah anorganik di salah satu depo di Kota Yogyakarta.
Setiap perangkat daerah, kantor pemerintah, sekolah, perguruan tinggi, pelaku usaha, hingga masyarakat, diwajibkan melakukan pengelolaan sampah.
"Secara prinsip, gerakan zero sampah anorgani kita mulai pada Januari 2023. Harus dilaksanakan, tanpa terkecuali. Tapi, memang masih ada langkah-langkah penyempurnaan selama tiga bulan, karena warga tentu harus beradaptasi juga, kan," ujarnya.
"Jadi, tiga bulan pertama, selama Januari, Februari, Maret adalah waktu untuk menyempurnakan berbagai proses yang dilakukan dengan kebijakan-kebijakan operasional khusus," pungkas Aman. (*)
Berita Terkait