Pemkot Yogyakarta Keluarkan SE Gerakan Zero Sampah Anorganik, Resmi Diterapkan Mulai Januari 2023
Gerakan yang bakal dimulai per 2023 tersebut dibuat untuk mengurangi volume sampah yang dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta secara resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 660/6123/SE/2022 yang mengatur tentang gerakan zero sampah anorganik.
Gerakan yang bakal dimulai per 2023 tersebut dibuat untuk mengurangi volume sampah yang dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan karena kondisinya nyaris penuh.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Yogyakarta, Aman Yuriadijaya, mengungkapkan gerakan zero sampah anorganik dilandasi Perda Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2022.
Dalam payung hukum itu sudah diatur bahwa pemerintah daerah, masyarakat dan pelaku usaha mempunyai tanggung jawab untuk mengelola sampah yang timbul dari aktivitasnya sehari-hari.
"Kemudian SE ini memberikan tekanan kepada kita semua, bahwa gerakan zero sampah anorganik merupakan bagian gerakan bersama dari seluruh pihak. Baik itu yang terlibat secara langsung, maupun tidak langsung," tandas Aman, Minggu (18/12/2022).
Mengacu SE Wali Kota Yogyakarta yang diterbitkan 12 Desember 2022 itu, penanganan sampah diterapkan dengan pemilahan, pengumpulan, serta penyaluran.
Setiap rumah tangga wajib melaksanakan pemilahan sampah organik dan anorganik.
Sampah anorganik hasil pemilahan diutamakan dibawa menuju bank sampah yang ada di masing-masing wilayah.
Kemudian, SE tersebut juga mengamanatkan, depo sampah atau tempat pembuangan sementara hanya akan menerima sampah anorganik saja, terhitung per 2023 mendatang.
Lewat edaran itu, aparat wilayah diinstruksikan membentuk satuan tugas untuk upaya pengawasan secara ketat dan tegas pelaksanaan program zero sampah anorganik di lapangan.
Termasuk di dalamnya melakukan pengawasan pola pembuangan sampah warga masyarakat menuju depo, yang nanti bakal dijaga oleh petugas selama 24 jam.
Menurut Aman, Satpol PP dan instansi terkait sudah diberikan kewenangan untuk melakukan penindakan atau menangani tiap pelanggaran ketentuan.
Berdasarkan pemantauan di lapangan, sejumlah depo di Kota Pelajar pun telah dipasangi pengumuman, bahwasanya mereka tidak lagi menerima pembuangan sampah anorganik, mulai Januari 2023.
"Begitu masuk bulan April, penegakan aturan sesuai Perda Nomor 1 tahun 2022 bakal dilakukan. Nah, jika ternyata masih ada pihak-pihak yang tidak mengikuti ketentuan yang ada di surat edaran tersebut, maka operasi penegakan akan kita mulai," ungkap Sekda.
Karenanya, ia berharap kesadaran dari semua pihak untuk melaksanakan tanggung jawab sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan hidup, dengan saling bersinergi dalam program zero sampah anorganik ini.