Berita Pendidikan Hari Ini
SD Masjid Syuhada Gelar Workshop Antiperundungan, Cegah Kekerasan Anak di Sekolah
SD Masjid Syuhada menggelar workshop antiperundungan untuk mencegah dan menangani kekerasan anak di sekolah.
Penulis: Ardhike Indah | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - SD Masjid Syuhada menggelar workshop antiperundungan untuk mencegah dan menangani kekerasan anak di sekolah.
Workshop tersebut digelar di Hotel Tara Yogyakarta , Jalan Magelang No. 129, Kota Yogyakarta, Sabtu (17/12/2022).
Satu di antara pembicara, Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Yogyakarta , Ipda Apri Sawitri SH mendorong sekolah untuk memiliki satuan tugas (satgas) yang menangani perundungan .
“Sekolah harus memiliki satgas antiperundungan itu. Jadi, nanti mereka yang akan mengurusi kalau ada perundungan . Juga, mereka yang akan melakukan kampanye tentang makna perundungan itu,” beber Apri.
Baca juga: SMPN 2 Ceper Gandeng Dissos P3AKB Klaten Lakukan Sosialisasi Cegah Perundungan Pelajar
Dia menjelaskan, sekolah harus tanggap dengan potensi perundungan di sekolah. Hal ini, sekecil apapun, akan mengganggu kenyamanan anak saat belajar.
Apabila ada korban laporan, maka sekolah harus segera merespons dengan menganalisa kasusnya, menindaklanjuti dan melakukan pemeriksaan secara fisik maupun psikis.
“Secara fisik, bisa periksa langsung ke RS. Kalau psikis, itu bisa ke psikiater,” terangnya.
Apri menambahkan, sekolah juga bisa melaporkan perundungan ke pihak kepolisian. Nantinya, polisi akan mengambil alih kasus tersebut.
“Sebisa mungkin dimediasi di sekolah dulu. Misalnya ada anak A jadi korban, B jadi pelaku, C jadi saksi, maka masing-masing orang tua harus tahu dan ikut dipanggil. Silahkan buat pernyataan kedua belah pihak. A tetap harus didampingi ahli psikologi ya biar tetap merasa nyaman untuk sekolah,” terangnya.
Dia berharap, kasus-kasus perundungan di sekolah bisa segera ditangani secara internal, sebelum benar-benar sampai di meja polisi.
Ini dimaksudkan agar tidak mengganggu jalannya pendidikan di sekolah itu.
Baca juga: Peringati Hari Anak Nasional, SD Muhammadiyah Mantaran Ajak Siswa Deklarasi Anti Perundungan
Sementara, Dessy Pranungsari, Tim Pusspaga Kenari, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) Kota Yogyakarta menjelaskan, perundungan bisa terjadi jika satu di antaranya merasa tidak nyaman dengan perilaku yang lain.
“Bentuk perilaku perundungan itu macam-macam ya, ada fisik, verbal, psikologis dan cyber. Cara menentukannya adalah jika ada salah satu anak yang merasa tidak nyaman dengan perilaku temannya yang suka marah dan mendorong misalnya, maka itu termasuk perundungan ,” kata Dessy.
Dia juga mengingatkan, sekolah ramah anak harus bertujuan untuk memenuhi empat hak anak, yakni hak hidup, tumbuh kembang, perlindungan dan partisipasi.
Pencegahan perundungan , kata dia, bisa dimulai dari anak, keluarga, sekolah dan masyarakat.
Sehingga, semua komponen perlu memahami potensi perundungan yang ada agar bisa mencegahnya sedini mungkin. ( Tribunjogja.com )