Berita Wonosobo
Kenaikan UMK 2023 Wonosobo Disosialisakan Disnakertrans
Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Wonosobo menggelar sosialisasi UMK Wonosobo.
TRIBUNJOGJA.COM, WONOSOBO - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah mengumumkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Jawa Tengah 2023 pada Rabu (7/12/2022) lalu.
Merespon pengesahan itu, Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Wonosobo menggelar sosialisasi UMK Wonosobo di Kresna Hotel, Jumat (9/12/2022).
Kegiatan ini dihadiri 55 orang peserta, terdiri perusahaan di Kabupaten Wonosobo, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Sekretaris Disnakerintrans, Perwakilan Apindo, Aliansi Serikat Pekerja Wonosobo dan Pengawas Ketenagakerjaan, dan perwakilan Aliansi Serikat Pekerja Wonosobo untuk mendapatkan sosialiasi.
Secara resmi UMK Wonosobo ditetapkan menjadi Rp2.076.208,98. Besaran angka UMK Wonosobo naik sebesar Rp144.923,65 dari angka UMK sebelumnya 2022, sebesar Rp1.931.285,33.
Adapun ketetapan nominal UMK Wonosobo ini sesuai angka yang diusulkan kepada Gubernur Jateng. Kenaikan mengacu pada formula yang ditetapkan Pemerintah Pusat menurut Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Wonosobo, Prayitno mengatakan, UMK ini menjadi aturan bersama, dimana pengusaha memberikan haknya kepada pekerja. "Sehingga, perusahaan itu melakukan ketaatan untuk membayar pekerjanya sebesar UMK ini," tuturnya.
Dengan sudah diresmikannya besaran UMK ini Disnakertrans berharap, dapat memberikan perlindungan bagi pekerja maupun pengusaha.
"Sehingga, dapat melaksanakan proses produksi, pasaran bisa menerima, barang-barang hasil produksi bisa memberikan efek kepada konsumen, sehingga daya belinya meningkat. Kedua, menjadi cakupan kepentingan kebutuhan bagi pekerja dalam memenuhi kebutuhan kepada keluarga agar dapat meningkatkan kesejahteraannya," imbuhnya.
Kabid Pembinaan, Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Disnakertrans Wonosobo, Utik Retno Setyoningsih menambahkan, setelah diberlakukan UMK 2023 nantinya, pengawasan akan terus dilakukan.
"Pengawasan pelaksanaan UMK dilakukan bersama dari unsur Tripartit dan Pengawas Ketenagakerjaan yang secara kepegawaian ikut provinsi, dan berkantor di Magelang. Akan tetapi, secara berkala pengawas melakukan pengawasan di kabupaten/kota," tuturnya.
Sementara Andrias Suroso, Ketua Aliansi Serikat Pekerja Wonosobo mengatakan, meski tidak sesuai yang diharapkan sepenuhnya, pihaknya menerima keputusan yang sudah ditetapkan.
"Aturan pemerintah kita ikuti, karena bagaimanapun, kita coba ke Mahkamah Konstitusi juga akhirnya nggak mudah. Memang, putusannya pemerintah seperti ini. Harus kita ikuti ini solusi yang terbaik, yang penting implementasi di lapangan dijalankan dengan baik, itu yang terpenting," tandasnya.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah besaran UMK ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023 mendatang. (*)