Wagub DIY KGPAA Paku Alam X Minta BNNP DIY Edukasi Penyalahgunaan Narkoba Hingga Tingkat Desa

Melalui kerjasama ini, BNNP bisa menyisir ke lini bawah untuk memberikan edukasi terkait bahaya narkoba bersama dinas terkait.

TRIBUNJOGJA.COM / Yuwantoro Winduajie
Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sedikitnya 80.000 penduduk usia muda yang masuk ke DIY tiap tahunnya dinilai rentan terhadap sasaran sebaran narkoba.

Wagub DIY, KGPAA Paku Alam X pun mengajak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY untuk bekerjasama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di DIY dalam hal pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba di wilayah ini. 

Salah satunya dengan  memberikan edukasi bahaya penyalahgunaan narkoba hingga ke tingkat desa atau kalurahan.

Hal itu diutarakan KGPAA Paku Alam X saat menerima kunjungan kerja Kepala BNNP DIY yang baru, Jaksa Utama Muda Susanto di Gedhong Pare Anom, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, pada Rabu (8/12/2022) .

KGPAA Paku Alam X mengatakan, visi misi DIY saat ini adalah memuliakan manusia Jogja.

Maka strategi yang diambil adalah membangun dari bawah, atau dari desa.

Melalui program ini, ada peluang kerjasama yang besar antara OPD dengan BNNP DIY.

Melalui kerjasama ini, BNNP bisa menyisir ke lini bawah untuk memberikan edukasi terkait bahaya narkoba bersama dinas terkait.

“Kami punya banyak program, Desa Mandiri Budaya misalnya. Kami dapat Dais untuk -dana keistimewaan ini ke desa. Jadi bisa dikomunikasikan dengan OPD terkait agar BNNP bisa masuk ke situ, tentu akan lebih efektif, bisa diselipkan edukasi terkait dengan Narkoba,” kata KGPAA Paku Alam X.

Jaksa Utama Muda Susanto mengaku cukup tertarik dengan usulan menggandeng OPD di DIY.

Apalagi sebagai daerah yang sangat homogen DIY cukup rentan dengan resiko penyalahgunaan Narkoba.

Susanto menambahkan, usia kerawanan terhadap penyalahgunaan narkoba didominasi oleh usia-usia 20 sampai 30 tahun.

Menurutnya, Sleman menjadi daerah paling rawan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Hal ini bisa dipahami, karena di kawasan tersebut terdapat banyak pemukiman mahasiswa ataupun penduduk pendatang yang berusia muda.

“Kemarin kami koordinasi dengan Lurah Condongcatur yang mengatakan bahwa di sana hampir 60 persen penduduk pendatang dan tinggal di kos-kosan. Saya sangat bangga karena Kepala Desa membuat peraturan apabila anak kos terlibat narkotika maka dia tidak boleh kos lagi di situ. kalau di desa-desa lain juga membuat ketentuan seperti itu artinya dia tidak bisa diterima di wilayah DIY,” papar Susanto.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved