UMK 2023 Kulon Progo Naik 7,68 Persen, Pemkab Berharap Jadi Jalan Tengah Bagi Pekerja dan Pengusaha

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo berharap kenaikan UMK 2023 bisa menjadi jalan tengah bagi pekerja maupun pengusaha di daerah ini.

Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Muhammad Fatoni
dok.istimewa
Ilustrasi upah atau gaji 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Upah Minimun Kabupaten (UMK) 2023 Kabupaten Kulon Progo telah ditetapkan naik 7,68 persen oleh Gubernur DIY pada hari ini, Rabu (7/12/2022).

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo berharap kenaikan UMK 2023 bisa menjadi jalan tengah bagi pekerja maupun pengusaha di daerah ini.

Diketahui, UMK 2023 Kulon Progo naik 7,68 persen atau setara Rp146.172 dari tahun ini.

Sehingga pada 2023, UMK Kulon Progo menjadi Rp 2.050.447,15.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kulon Progo, Nur Wahyudi, mengatakan UMK 2023 Kulon Progo akan berlaku per 1 januari 2023 bagi pekerja di 1 tahun pertama.

"Dari sisi pekerja, kenaikan UMK 2023 dapat meningkatkan semangat kerja. Pekerja dan keluarganya lebih sejahtera. Kemudian meningkatkan daya beli. Sedangkan bagi pengusaha, produksi lebih meningkat dan operasional produksi tetap jalan. Selain itu, hubungan indutrial tetap harmonis," kata Nur, Rabu (7/12/2022).

Setelah ditetapkan hari ini, Disnakertrans Kulon Progo segera melakukan sosialisasi ke perusahaan baik secara tatap muka maupun surat.

Serta monitoring ke perusahaan-perusahaan sebagai upaya pemantauan di lapangan.

Jika terdapat perusahaan yang tidak patuh, pihaknya selalu mengingatkan perusahaan sesuai kewenangannya di kabupaten. 

"Jika ada yang masih ngeyel, kita sampaikan ke provinsi. Karena pertimbangan itu dari pengawas ketenagakerjaan yang ada di Disnakertrans DIY. Di kabupaten, tidak ada pengawas ketenagakerjaan," ucapnya.

Berdasar Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerajaan diubah sebagian dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja.

Perusahaan yang tidak membayar pekerjanya sesuai UMK 2023, bisa dijatuhi sanksi administrasi berupa nota pemeriksaan bahkan sampai sanksi pidana.

Penjabat (Pj) Bupati Kulon Progo, Tri Saktiyana, menyampaikan kenaikan UMK 2023 yang telah disepakati antara serikat pekerja dan perusahaan dapat meningkatkan produktivitas kerja sekaligus minat investasi di Kulon Progo.

Ketua DPC KSPSI Kulon Progo, Taufik Rico Khairul Azhar sebelumnya mengapresiasi para pekerja yang telah berjuang saat pengusulan UMK 2023 pada rapat pleno dewan pengupahan beberapa waktu lalu.

Kenaikan UMK 2023 yang telah ditetapkan oleh Gubernur DIY bisa meningkatkan taraf hidup pekerja di Kulon Progo.

Diharapkan semua pihak menghormati keputusan tersebut.

"Kami berharap sektor riil di Kulon Progo akan bergerak. Diikuti dengan pertumbuhan ekonomi yang lebih baik yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved