Dirreskrimum Polda DIY Berikan Tips dan Imbauan Saat Berurusan dengan Debt Collector

Masyarakat harus jeli jika bertemu dengan debt collector di jalanan yang meminta untuk menyerahkan kendaraan. 

Tayang:
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
dok.istimewa
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY memberikan tips aman ketika bertemu dengan debt collector saat angsuran kendaraan bermasalah.

Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, menjelaskan, masyarakat harus jeli jika bertemu dengan debt collector di jalanan yang meminta untuk menyerahkan kendaraan. 

Sebab sudah seharusnya debt collector yang bersangkutan memiliki sejumlah syarat sebelum melakukan penarikan itu.

"Saya sampaikan kepada masyarakat bahwasanya terkait dengan kendaraan yang digunakan bilamana terjadi tunggakan dan ada pihak-pihak lain yang ingin melakukan penarikan, maka tanyakan kepada pihak yang bersangkutan, satu apakah yang bersangkutan membawa surat kuasa dari perusahaan pembiayaan," kata Nuredy, Minggu (4/12/2022).

Kemudian hal kedua yang ia sampaikan yakni masyarakat diminta menanyakan kepada debt collector mengenai sertifikat profesi penagihan untuk keperluan penarikan kendaraan.

Hal itu untuk memastikan bahwa memang yang bersangkutan adalah anggota resmi dari perusahaan tertentu.

Lalu yang ketiga harus dipastikan juga apakah yang bersangkutan membawa salinan akta jaminan fidusia. 

Jika hal-hal itu tidak dibawa atau tidak dimiliki oleh yang bersangkutan maka korban dapat menolak penarikan tersebut.

"Dan kita Polda DIY tidak mentolerir sedikitpun kegiatan penarikan atau penagihan hutang yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum," ungkapnya.

Pihaknya memastikan akan menindak tegas debt collector yang masih melakukan penarikan dengan cara-cara kekerasan atau pemaksaan. 

Di samping itu, Nuredy menyebut akan melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan debt collector yang ada. 

Hal itu guna mengantisipasi kejadian pelanggaran hukum nantinya.

"Jajaran Polda DIY tidak akan mentoleransi kegiatan-kegiatan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh siapapun termasuk debt colletor tersebut dan bila ada akan kita lakukan tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku," tuturnya.

Imbauan itu ditujukan kepada masyarakat lantaran keberadaan debt collector semakin terlihat menjamur di sejumlah sudut wilayah DIY.

Tak jarang mereka terpantau berada di pinggir-pinggir jalan untuk mengamati setiap kendaraan yang menunggak angsuran.

Dalam kasus terbaru, kata Nuredy, telah dijumpai debt collector yang nekat merampas paksa sepeda motor di jalanan hingga berujung penganiayaan. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved