Berita Purworejo

Satpol PP Panggil Belasan Pengusaha Karaoke Buntut Aksi Penganiayaan Sopir Taksi Online di Purworejo

Aksi penganiayaan yang terjadi di halaman parkir tempat hiburan cafe dan karaoke Ratan Miring di Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah

Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Kurniatul Hidayah
Istimewa
Suasana pertemuan belasan pemilik usaha karaoke dengan Satpol PP Damkar Kabupaten Purworejo pada Jumat (02/12/2022). Pertemuan itu membahas pengamanan usaha karaoke buntut aksi penganiayaan yang menewaskan sopir taksi online di tempat hiburan cafe dan karaoke beberapa waktu silam. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini

TRIBUNJOGJA.COM, PURWOREJO - Aksi penganiayaan yang terjadi di halaman parkir tempat hiburan cafe dan karaoke Ratan Miring di Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, mendapat perhatian dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kabupaten Purworejo

Seperti diketahui, aksi keji itu dilakukan oleh orang tak dikenal kepada korban bernama Yusuf (35), warga Desa Besole, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, pada Sabtu (26/11/2022) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. 

Korban dipukul oleh pelaku menggunakan botol kaca hingga jatuh tak sadarkan diri. Beberapa hari kemudian, tepatnya Selasa (29/11/2022) korban dinyatakan meninggal karena ada pendarahan dan pergeseran di bagian otak. 

Baca juga: Manunggal Fair Kulon Progo Expo 2022 Kembali Digelar Setelah Vakum 2 Tahun

Hingga kini, pihak kepolisian masih berusaha memburu pelaku yang sudah kabur dan berkeliaran di luar sana. 

Menyikapi hal itu, Satpol PP Damkar Kabupaten Purworejo memanggil seluruh pemilik usaha karaoke di Kabupaten Purworejo pada Jumat (02/12/2022). Pemanggilan itu menyusul peristiwa penganiayaan yang terjadi beberapa waktu lalu. 

Sedikitnya ada sekitar 15 pemilik usaha karaoke yang memenuhi panggilan Satpol PP Damkar. Mereka mendatangi kantor Satpol PP Damkar Kabupaten Purworejo pada pukul 13.00 WIB.

"Kami mengumpulkan semua pengusaha karaoke yang ada di Kabupaten Purworejo dalam rangka memberi himbauan untuk menjaga kondusifitas wilayah. Kegiatan ini juga menyikapi situasi dan kondusi yang ada belakangan," ungkap Kasatpol PP Damkar Kabupaten Purworejo, Haryono, pada Jumat (02/12/2022). 

Selain itu, pihaknya juga memberikan arahan terkait keamanan tempat usaha agar peristiwa yang menimpa korban tidak terulang kembali. 

Dalam pertemuan tersebut, rupanya Haryono menemukan beberapa poin penting yang masih menjadi persoalan, yakni terkait perizinan usaha. Pasalnya, dari 19 usaha karaoke di Kabupaten Purworejo yang tercatat dalam data Satpol PP Damkar. Hanya ada satu tempat yang sudah memiliki perizinan lengkap. 

"Untuk itu, kami mendorong kepada semua tempat karaoke di Kabupaten Purworejo segera mengurus perizinan dan sudah kami sepakati," ucapnya. 

Baca juga: Reservasi Hotel di DI Yogyakarta Mulai Meningkat Jelang Pernikahan Kaesang dan Erina 

Sementara itu, Tenaga Administrasi Dinas Perizinan atau Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DINPMPTSP) Kabupaten Purworejo, Riski, mengatakan bahwa rata-rata tempat usaha karaoke terkendala dalam izin mendirikan bangunan (IMB) atau persetujuan bangunan gedung (PBG). 

"Dari 19 tempat karaoke di Kabupaten Purworejo, mungkin baru ada sekitar 5 atau 4 yang sudah terpenuhi izinnya. Tetapi ada beberapa yang masih terkendala izin PGB nya. Nah persetujuan PGB sendiri langsung termigrasi ke Dinas PUPR. Sebelum itu, mereka harus membuat keterangan rencana kota (KRK) terlebih dahulu. Baru bisa mengurus ijin usaha lewat sistem online single submisin (OSS)," terangnya. 

Ia menambahkan proses tersebut memang membutuhkan waktu cukup lama. Sebab, waktu optimal yang dibutuhkan untuk mengurus PGB atau KRK sesuai SOP sekitar 15 hari. Itulah yang terkadang membuat pemilik usaha malas mengurus perizinan. (drm) 
 

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved