Sekeluarga Ditemukan Meninggal
Sempat Bohong, Tersangka Pembunuh 3 Anggota Keluarga di Mertoyudan Magelang Ternyata Pengangguran
Polresta Magelang akhirnya membuka status pekerjaan dari tersangka pembunuh tiga anggota keluarga di Dusun Prajen, Desa Mertoyudan, Kabupaten Magelang
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Polresta Magelang akhirnya membuka status pekerjaan dari tersangka pembunuh tiga anggota keluarga di Dusun Prajen, Desa Mertoyudan, Kabupaten Magelang.
Plt Kapolresta Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan, tersangka ternyata tidak memiliki pekerjaan atau pengangguran.
"Memang sempat tersangka mengaku memiliki pekerjaan di salah satu perusahaan milik negara pada tahun 2018-2021, namun setelah dilakukan cross check ternyata tidak ada data yang bersangkutan bekerja di sana. Sepertinya demikian tersangka memberikan keterangan bohong," ungkapnya di halaman depan Mapolresta Magelang, pada Rabu (30/11/2022).
Baca juga: Kabupaten Sleman Raih Peringkat Pertama Indonesia Digital Economy Literacy Index 2022
Ia melanjutkan, untuk kondisi psikis maupun kejiwaan tersangka saat dilakukan penyelidikan mampu memberikan keterangan secara detail.
"Kemarin Ibu Kabiddokkes dan kami, selaku penyelidik melakukan wawancara interogasi dan pemeriksaan. Dan tersangka lancar dalam hal memberikan jawaban, memberikan kronologis secara detail. Sehingga dengan gambaran seperti itu bahwasannya yang bersangkutan memiliki ketahanan jiwa yang bagus," ungkapnya.
Sementara itu untuk pemeriksan masalah kejiwaan tersangka, pihaknya masih memfokuskan pada penyidikan kasus terlebih dahulu.
"Kami fokus ke penyidikan terlebih dahulu, itu hanya tambahan nanti kita akan koordinasikan dengan pihak jasa perlu tidaknya dilakukan pengecekan kejiwaan," tuturnya.
Baca juga: Pemkab Bantul Berencana Menyusun Aturan Tentang Pengadaan Seragam Sekolah
Adapun untuk ancaman hukuman kepada tersangka, Polresta Magelang tetap menjerat Pasal 340 KUHP Juncto 338KUH dengan pidana ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
"Sedangkan, untuk keterangan palsu tersangka nanti dengan berjalannya waktu apakah dengan kebohongannya itu bisa terjerat UU pidana juga. Namun, saat ini, kami fokus pada kejadian ini dulu," urainya. (ndg)
Penasihat Hukum Tersangka DDS Sebut Pelaku Jalani Rekonstruksi dalam Keadaan Tidak Tertekan |
![]() |
---|
DDS Pembunuh 3 Anggota Keluarga di Magelang Jalani Rekonstruksi, Polisi: 17 Adegan Diperagakan |
![]() |
---|
AKHIR KISAH Anak Racuni Sekeluarga di Magelang, Investasi Palsu Lahan Parkir Yogyakarta |
![]() |
---|
Kerap Ditanya Hasil Investasi Diduga Jadi Pemicu DDS Tega Habisi 3 Anggota Keluarga di Magelang |
![]() |
---|
Merasa Dianaktirikan, Ini Pengakuan Tersangka Pembunuh 3 Anggota Keluarga di Magelang |
![]() |
---|