UMP 2023
UMK 2023 Gunungkidul Bisa Tembus Rp2 Juta Jika Naik 7,65 Persen Seperti UMP 2023 DIY
Warga Gunungkidul merapat, begini simulasi perhitungan UMK 2023 Gunungkidul jika naik 7,65 persen seperti UMP 2023 DIY.
Penulis: Alifia Nuralita Rezqiana | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM - Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sudah sah ditetapkan pada Senin (28/11/2022) lalu.
Diwartakan Tribunjogja.com sebelumnya, Pemerintah Daerah (Pemda) DIY telah menetapkan UMP 2023 DIY menjadi Rp 1.981.782.
Jumlah tersebut naik sebesar Rp 140.867 atau 7,65 persen dari UMP 2022 DIY yaitu Rp 1.840.915,53.
Baca juga: Alokasi Danais Tahun 2023 Bertambah Rp 100 Miliar, Total Anggaran Jadi Rp 1,42 Triliun
Baca juga: Warga Jogja, Begini Simulasi UMK 2023 Yogyakarta Jika Naik 7,65 Persen Seperti UMP 2023 DIY
Saat ini, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dan Pemerintah Kabupaten/Kota di wilayah DIY lainnya sedang membahas penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023.
Warga mohon bersabar, karena penetapan UMK 2023 Gunungkidul dan kabupaten/kota lainnya akan diumumkan Rabu, 7 Desember 2022 mendatang.
Apabila UMK 2023 Gunungkidul naik sebesar 7,65 persen seperti UMP 2023 DIY yang telah ditetapkan Pemda DIY, maka nominalnya bisa tembus Rp 2 jutaan.
Berikut simulasi perhitungan kisaran nominal UMK 2023 Gunungkidul versi Tribunjogja.com.
Simulasi Perhitungan UMK 2023 Gunungkidul Jika Naik 7,65 Persen

Melansir data Badan Pusat Statistik (BPS) DIY, UMK Gunungkidul tahun ini (2022) adalah Rp 1.900.000.
Apabila UMK 2023 Gunungkidul naik 7,65 persen seperti UMP 2023 DIY, maka perhitungannya sebagai berikut.
= UMK 2022 Gunungkidul + (7,65 persen x UMK 2022 Gunungkidul)
= Rp 1.900.000 + (7,65 persen x Rp 1.900.000)
= Rp 1.900.000 + Rp 145.350
= Rp 2.045.350
UMK 2023 Gunungkidul bisa tembus sekitar Rp 2.045.350 apabila nantinya naik 7,65 persen seperti UMP 2023 DIY.