UMP 2023
Warga Jogja, Begini Simulasi UMK 2023 Yogyakarta Jika Naik 7,65 Persen Seperti UMP 2023 DIY
Berikut simulasi perhitungan UMK 2023 Yogyakarta apabila naik 7,65 persen seperti UMP DIY. Perkiraan nominalnya tembus Rp 2,3 juta.
Penulis: Alifia Nuralita Rezqiana | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM - Setelah Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi ditetapkan, kini giliran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 yang akan diperhitungkan.
Seperti telah diwartakan Tribunjogja.com sebelumnya, saat ini pihak Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota di DIY sedang membahas UMK 2023.
Menurut data di laman resmi Badan Pusat Statistik (BPS) DIY, UMK 2022 di Kota Yogyakarta (Jogja Kota) adalah Rp 2.153.970.
Baca juga: SEGINI UMP 2023 di DIY setelah Naik 7,65 Persen, UMK Diprediksi Sentuh Angka Rp 2 Juta
Baca juga: UMP dan UMK Jogja vs Gaya Hidup Anak Muda 2022, Masih Masuk Akal Nggak?
Sementara itu, UMP 2022 DIY berada di angka Rp 1.840.915,53 atau dibulatkan tanpa desimal menjadi Rp 1.840.916.
Pemerintah Daerah (Pemda) DIY pada Senin (28/11/2022) sudah menetapkan bahwa UMP 2023 DIY akan menjadi Rp 1.981.782.
Nominal tersebut naik sebesar Rp 140.867 atau 7,65 persen dari tahun sebelumnya.
Kira-kira berapa UMK 2023 Yogyakarta jika nantinya juga naik 7,65 persen seperti UMP 2023 DIY?
Simak simulasi perhitungan kenaikan dan besaran UMK 2023 Yogyakarta (Jogja Kota) versi Tribunjogja.com berikut ini.
Simulasi Perhitungan UMK 2023 di Kota Yogyakarta (Jogja Kota)

Berikut simulasi perhitungan kenaikan dan besaran UMK 2023 Yogyakarta, jika naik 7,65 persen seperti UMP 2023 DIY.
= UMK 2022 Yogyakarta + (7,65 persen x UMK 2022 Yogyakarta)
= Rp 2.153.970 + (7,65 persen x Rp 2.153.970)
= Rp 2.153.970 + Rp 164.778,705
= Rp 2.318.748,705