UMP 2023
Kisaran Besaran UMK 2023 di Jogja Jika Naik 7,65 Persen Seperti UMP 2023 DIY
Berikut simulasi perhitungan besaran dan kenaikan UMK 2023 di Jogja Kota, Bantul, Sleman, Kulon Progo, dan Gunungkidul.
Penulis: Alifia Nuralita Rezqiana | Editor: Muhammad Fatoni
DOK. Pexels/Karolina Grabowska
Simak Kisaran UMK 2023 di Jogja Jika Naik 7,65 Persen Seperti UMP 2023 DIY
= Rp 1.900.000 + (7,65 persen x Rp 1.900.000)
= Rp 1.900.000 + Rp 145.350
= Rp 2.045.350
Baca juga: Besaran UMP DIY 2023 Diumumkan 20 November, UMK Diumumkan 7 Desember
Demikian simulasi perhitungan kisaran kenaikan UMK 2023 di Jogja apabila nantinya naik sebesar 7,65 persen seperti UMP 2023 DIY.
Warga DIY harap bersabar, penetapan UMK 2023 dari Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota akan diumumkan selambat-lambatnya pada 7 Desember 2022 mendatang. (Tribunjogja.com/ANR)