UMP 2023

Kisaran Besaran UMK 2023 di Jogja Jika Naik 7,65 Persen Seperti UMP 2023 DIY

Berikut simulasi perhitungan besaran dan kenaikan UMK 2023 di Jogja Kota, Bantul, Sleman, Kulon Progo, dan Gunungkidul.

DOK. Pexels/Karolina Grabowska
Simak Kisaran UMK 2023 di Jogja Jika Naik 7,65 Persen Seperti UMP 2023 DIY 

= Rp 1.900.000 + (7,65 persen x Rp 1.900.000)

= Rp 1.900.000 + Rp 145.350

= Rp 2.045.350

Baca juga: Besaran UMP DIY 2023 Diumumkan 20 November, UMK Diumumkan 7 Desember

Demikian simulasi perhitungan kisaran kenaikan UMK 2023 di Jogja apabila nantinya naik sebesar 7,65 persen seperti UMP 2023 DIY.

Warga DIY harap bersabar, penetapan UMK 2023 dari Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota akan diumumkan selambat-lambatnya pada 7 Desember 2022 mendatang. (Tribunjogja.com/ANR)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved