Komisi X DPR RI Kunjungi Kulon Progo, Bahas Isu Strategis Dukung KSPN Borobudur

Tujuan Kunker Komisi X DPR RI ke Kulon Progo untuk membahas isu strategis pariwisata di Kulon Progo sebagai daerah penyangga KSPN Borobudur

Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Sri Cahyani Putri
Sekda Kulon Progo, Triyono, saat menyampaikan isu strategis Kulon Progo dalam mendukung KSPN Borobudur dihadapan Komisi X DPR RI, Senin (28/11/2022). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Komisi X DPR RI melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kabupaten Kulon Progo, Senin (28/11/2022).

Tujuannya untuk membahas isu strategis pariwisata di Kulon Progo sebagai daerah penyangga kawasan strategis pariwisata nasional (KSPN) Borobudur di Magelang, Jawa Tengah. 

Anggota Komisi X DPR RI, Moh Haerul Amri, mengatakan data dari badan pusat statistik (BPS), pergerakan wisatawan lokal pada 2021 mengalami peningkatan sebesar 12 persen.

Jika dibandingkan tahun sebelumnya, terjadi pergeseran minat dari mengunjungi destinasi wisata massal menjadi minat khusus, ekowisata dan MICE. 

Sejak pandemi Covid-19 melanda, mitigasi dampak bencana sangat diperlukan untuk membangun ketahanan dan menyelamatkan perekonomian. Hal ini sesuai arahan presiden RI. 

Terlebih, pendapatan devisa dari sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) pada 2020 mengalahkan migas dan hasil ekspor yakni US$ 20 Miliar. 

Selain mendorong perekonomian nasional, juga dibutuhkan lintas sektor untuk mengembangkan dan memajukan sektor parekraf.

Komisi X DPR RI telah melakukan pengawasan dalam membentuk panitia kerja (panja) untuk pemulihan pariwisata.

Dengan menghasilkan rekomendasi antara lain mendorong pelaku wisata untuk aktif memberikan masukan kepada pemerintah dalam hal pengembangan dan pemulihan pariwisata.

Serta turut menyosialisasikan protokol perjalanan wisata di masa penetapan kebiasaan baru.

Ia menyampaikan, kepariwisataan di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2009 tentang kepariwisataan.

Dalam kurun waktu 13 tahun berlalu, UU kepariwisataan itu dianggap belum optimal dalam mencapai tujuannya seiring perkembangan teknologi dan informasi.

"Kami merasa UU kepariwisataan perlu disesuaikan, juga dampak pandemi covid-19 terhadap sektor pariwisata dan perlu diperhatikan. Serta diundangkannya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja maka terdapat substansi baru sehingga perlu disesuaikan," kata Haerul. 

Selain itu, panja rancangan UU juga mengagendakan rapat dengar pendapat untuk mendapatkan masukan dari berbagai stakeholder wisata di Indonesia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved