Akhir Kisah Skandal Cinta Terlarang Polisi Berpangkat Bripka dengan Bidan di Purworejo
Bripka AS, oknum Polisi yang dikabarkan berselingkuh dengan seorang Bidan PNS di Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, terbukti
Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Iwan Al Khasni
Termasuk melaporkan tindakan pengkhianatan istrinya, Bidan RAF, kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purworejo.
Mengenai hal itu, Fithri membenarkan adanya laporan masuk terkait indisipliner Bidan RAF.
Namun kini, pihaknya mengaku tengah menunggu dokumen yang belum lengkap dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Purworejo, semisal dokumen yang membutuhkan tanda tangan dari pihak suami (Dody).
"Memang waktu itu, sudah dilakukan pemeriksaan oleh Kepala Puskesmas Bragolan terkait dugaan tindakan indisipliner Bidan RAF."
"Kemudian, sudah dilaporkan ke Dinkes, dan dari Dinkes melaporkan ke kami (BKPSDM). Namun, karena ada dokumen yang dinilai oleh tim kami belum komplit, maka kami kembalikan ke Dinkes."
"Ya mungkin sudah sekitar satu minggu lalu, dan kini dokumen tersebut belum kembali ke kami," jelasnya.
Ia menambahkan, apabila berkas dokumen dinilai sudah lengkap, maka tim pembinaan BKPSDM akan melakukan klarifikasi kepada pihat terkait, semisal Kepala Puskesmas, Dinkes Kabupaten Purworejo, dan Bidan RAF.
Selanjutnya, mereka akan menilai dan memberikan rekomendasi tingkat pelanggaran yang telah dilakukan Bidan RAF. Apakah itu pelanggaran ringan, sedang, atau berat.
"Kalau YBS mendapat rekomendasi hukuman pelanggaran ringan, maka nanti atasan (Kepala Puskesmas) yang akan memberikan hukuman, dapat berupa tulisan atau teguran," urainya.
Namun, jika rekomendasi tim pembinaan mengacu ke dugaan pelanggaran disiplin tingkat sedang dan berat, maka BKPSDM akan membentuk tim Ad Hoc.
Hal itu berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022.
"Tim Ad Hoc itu, akan memberikan masukan atau rekomendasi kepada Bupati Purworejo terkait dugaan pelanggaran Bidan RAF. Unsurnya ada 3 (tiga), pertama unsur kepegawaian yakni BKPSDM tingkat Kabupaten Purworejo. Kedua, unsur pengawasan berarti inspektorat. Dan ketiga, unsur atasan langsung yang berarti Dinkes," urai Fithri.
Ketika ketiga unsur tersebut telah ditetapkan, maka tim Ad Hoc akan kembali melakukan pemeriksaan dokumen dan informasi dari saksi-saksi, semisal Kepala Puskemas.
Jika semua bukti dan dokumen dinilai valid dan komprehensif membuktikan adanya pelanggaran disiplin PNS, maka tim Ad Hoc lantas memberikan rekomendasi kepada Bupati Purworejo untuk menjatuhkan hukuman.
"PNS yang terbukti melakukan pelanggaran sedang ada kemungkinan mendapatkan penurunan jabatan atau diberikan tugas pelaksana selama 12 bulan. Lalu, yang paling berat adalah mendapatkan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," terangnya.