Akhir Kisah Skandal Cinta Terlarang Polisi Berpangkat Bripka dengan Bidan di Purworejo
Bripka AS, oknum Polisi yang dikabarkan berselingkuh dengan seorang Bidan PNS di Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, terbukti
Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com Purworejo - Bripka AS, oknum Polisi yang dikabarkan berselingkuh dengan seorang Bidan PNS di Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, terbukti melanggar kode etik polri.
Ia pun mendapatkan beberapa sanksi berupa demosi atau penurunan jabatan, penundaan pangkat, penundaan pendidikan, hingga diasingkan atau di tempatkan di tempat khusus selama waktu tertentu.
Hukuman tersebut diberikan kepada Bripka AS usai pejabat Polres Purworejo menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Kamis (24/11/2022).

Dalam sidang tersebut, Bripka AS dinyatakan bersalah karena sudah melakukan hubungan terlarang dengan Bidan RAF dan telah mencemari kewibawaan polri.
"Dari keterangan saksi dan pemeriksaan barang bukti, saudara AS memang terbukti melakukan hubungan dengan saudara RAF melalui chatingan WhatsApp."
"Kami putuskan untuk memberi sanksi berupa demosi 4 tahun, tunda pendidikan 2 tahun, tunda pangkat 2 tahun, dan akan menempatkan saudara AS di tempat khusus selama 30 hari," urai Wakapolres Purworejo, Kompol Aldino Agus, Jumat (25/11/2022).
Ia berharap, kejadian tersebut bisa menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota polri khususnya Polres Purworejo.
Aldino mengimbau kepada seluruh anggota Polres Purworejo untuk menjaga perilaku, etika, dan tidak melakukan perbuatan menyimpang yang bisa merugikan diri sendiri ataupun instansi.
Nasib Bu Bidan
RAF, diketahui sebagai Bidan berstatus PNS di salah satu Puskesmas di Kabupaten Purworejo, terancam kena sanksi karena skandal perselingkuhannya dengan oknum polisi berinisial Bripka AS.
Skandal itu mencuat setelah viral dibongkar oleh Ardiansyah Dody Tisna (37), suami Bidan RAF yang bekerja di instansi pemerintahan di DI Yogyakarta.
Kabar terakhir Bidan RAF diketahui masih aktif bertugas.
"Benar, yang bersangkutan (YBS, Bidan RAF) masih aktif bertugas. Tunjangan, hak, dan kewajibannya juga masih berjalan."
"Karena, ada praduga tidak bersalah dan kasus juga masih dalam proses konfirmasi dengan atasan langsung," ucap Kepala Dinas BKPSDM Kabupaten Purworejo, Fithri Edhi Nugroho, Senin (14/11/2022).