Berita Bantul Hari Ini
Pemkab Bantul Dorong Pemanfaatan Tanah Kas Desa untuk Kesejahteraan Masyarakat
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa kepada
Penulis: Santo Ari | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa kepada Lurah telah diberikan hak anggaduh (mengelola) atas tanah kelurahan.
Terkait hal tersebut, Wakil Bupati Bantul, Joko Purnomo menyampaikan agar tanah kas desa disewakan kepada masyarakat sekitar terutama warga miskin agar lebih bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat.
Ia berharap, para lurah pun dapat menyewakan tanah-tanah kalurahan tersebut kepada masyarakat sekitar, khususnya masyarakat miskin.
Baca juga: Oknum Polisi Selingkuhan Bidan di Purworejo Dapat Sanksi Demosi hingga Penempatan Khusus 30 Hari
“Sehingga keberadaan tanah kalurahan tersebut bermanfaat secara langsung bagi kesejahteraan mereka, sekaligus sebagai upaya pengentasan kemiskinan terutama kemiskinan ekstrem yang ada di kalurahan kita masing-masing,” ujarnya, Jumat (25/11/2022).
Sebagai kebijakan yang mendukung sekaligus pencegahan penyalahgunaan tanah kas desa, Joko berharap para lurah mempunyai inovasi dalam mengelola tanah kas desa.
Dengan demikian melalui pengelolaan tanah kas desa itu mampu menghasilkan pendapatan baik untuk kalurahan maupun masyarakat.
“Kami mohon kepada para pihak terkait untuk memberikan kemudahan bagi lurah-lurah, selama penggunaannya sesuai dengan ketentuan SK Gubernur mohon untuk bisa dibantu dan dipertanggungjawabkan untuk kepentingan pembangunan perekonomian masyarakat,” katanya.
Selain itu, Wakil Bupati Bantul juga berharap jika tanah kas desa seperti Sultan Ground akan dipergunakan untuk kepentingan pemberdayaan masyarakat.
Maka dari itu, pihaknya bersama dengan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang berkomitmen untuk membantu percepatan perizinannya kepada gubernur.
Baca juga: Polisi Tangkap 4 Mahasiswa Peracik Miras Oplosan yang Merenggut Nyawa 1 Orang di Sleman
Sementara terkait jumlah masyarakat ekstrim di Bantul, Joko menyatakan bahwa lurah dan penewu perlu melakukan verifikasi. Dari data Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) ada 154 ribu masyarakat miskin ekstrim di Bantul.
Namun setelah dilakukan verifikasi ternyata jumlah tersebut tanpa nama dan alamat yang jelas, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh instansi terkait dan ditemukan angka sebesar 27.510 jiwa masyarakat Bantul yang masuk kategori ekstrim.
"Dengan adanya nama dan alamat, kami kedepan bisa memetakan mana saja daerah yang memiliki penduduk miskin ekstrim," tandasnya. (nto)