Berita Kriminal
Gara-gara Utang Rp80 Juta, Mahasiswa di Jogja dan Temannya Bunuh Kakek di Dalam Mobil
Utang berujung pembunuhan. Begini motif pembunuhan dan kronologi seorang mahasiswa Jogja membunuh kakeknya di dalam mobil, gara-gara utang-piutang.
Penulis: Alifia Nuralita Rezqiana | Editor: Muhammad Fatoni
YRO, nenek dari RO, melaporkan dugaan pembunuhan ke Polresta Yogyakarta pada 24 November 2022 pukul 04.00 WIB.
Setelah itu, pihak Polresta Yogyakarta langsung bergegas melakukan penyelidikan.
“Penyidik melakukan penyelidikan dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP),” kata Idham Mahdi.
“Yang pertama adalah TKP di Jalan Jendral Sudirman. Kemudian yang kedua adalah TKP yang ada di mobil itu sendiri,” imbuhnya.
Dari hasil olah TKP oleh pihak kepolisian, diketahui bahwa kasus yang awalnya sempat dikaburkan ini adalah aksi pembunuhan.
Berdasarkan bukti-bukti yang didapatkan Polresta Yogyakarta, RO dan GK diringkus dan kini ditetapkan sebagai tersangka.
“Pasal yang dipersangkakan adalah primernya Pasal 340 KUHP juncto 56 subsider 338 junto 55-56 KUHP pidana dengan ancaman hukumannya 20 tahun dan pidana mati,” tegas Idham Mahdi.
Polisi akan merilis keterangan resmi tentang kelanjutan kasus pembunuhan ini pada Senin (28/11/2022) mendatang. (Tribunjogja.com/ANR)