Berita Kriminal
Gara-gara Utang Rp80 Juta, Mahasiswa di Jogja dan Temannya Bunuh Kakek di Dalam Mobil
Utang berujung pembunuhan. Begini motif pembunuhan dan kronologi seorang mahasiswa Jogja membunuh kakeknya di dalam mobil, gara-gara utang-piutang.
Penulis: Alifia Nuralita Rezqiana | Editor: Muhammad Fatoni
Setelah berkeliling, RO mengajak kakeknya itu ke sebuah restoran cepat saji di Jalan Jenderal Sudirman, Kotabaru, Yogyakarta.
Di sana, GK sudah menunggu kedatangan korban.
Setelah tiba di parkiran restoran, kedua tersangka melakukan aksi pembunuhan dengan cara menjerat leher korban menggunakan tali.
“Jalan Sudirman itu adalah tempat eksekusi oleh pelaku. Pelaku satu (RO) berada di kursi supir dan pelaku dua (GK) berada di belakang kursi korban,” terang Idham Mahdi.
“Kemudian, (korban) dijerat dengan tali yang terbuat dari kain dan tali kabel yang saat ini menjadi barang bukti,” ungkap Idham Mahdi.
Setelah eksekusi pembunuhan itu, pelaku meninggalkan lokasi kejadian dan sempat berkeliling di Kota Yogyakarta dengan posisi korban masih berada di dalam mobil.
GK membawa korban ke RS Panti Rapih

RO dan GK berusaha menutupi aksi pembunuhan tersebut dengan cara membawa korban ke rumah sakit untuk diperiksa.
“Pelaku berusaha mengaburkan kasus pembunuhan ini. Salah satu pelaku yang bernama GK itu, sempat membawa korban berobat ke Rumah Sakit Panti Rapih,” tutur Idham Mahdi.
RO menunggu di dalam mobil, sementara itu GK mengantar korban untuk berobat ke RS Panti Rapih.
Setelah membawa korban berobat ke RS Panti Rapih, pelaku kemudian membawa korban pulang ke rumahnya.
Di rumah korban, YRO (78) istri korban, menanyakan keberadaan korban. Waktu itu, pelaku menjawab bahwa korban berada di dalam mobil.
YRO kemudian memastikan korban di dalam mobil. Dia kaget lantaran korban sudah dalam keadaan tidak bergerak.
“Ketika dibawa ke rumah sakit, ternyata ada tanda-tanda yang mencurigakan. Adanya bukti-bukti kekerasan yang ada di leher korban. Dari dasar itu kemudian pelapor (YRO) melapor ke jajaran Polresta Yogyakarta,” kata Kombes Pol Idham Mahdi.
Kamis, 24 November 2022