Berita DI Yogyakarta Hari Ini

Layanan BPJS Kelas 1, 2, dan 3 Bakal Ditiadakan, Begini Tanggapan Asosiasi Rumah Sakit di DIY

Persi perwakilan DIY bersiap melakukan penyesuaian atas rencana kebijakan penghapusan kelas layanan kesehatan dari BPJS.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) perwakilan DIY bersiap melakukan penyesuaian atas rencana kebijakan penghapusan kelas layanan kesehatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Sesuai arahan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, masyarakat penerima layanan jaminan kesehatan kelas 1, 2, dan 3 akan ditiadakan.

Nantinya hanya ada dua jenis layanan kesehatan yakni kelas rawat inap standar (KRIS) dan layanan privat.

"Memang nantinya dibagi dua. Kelas publik atau standar (KRIS) sama privat," kata Ketua PERSI perwakilan DIY Dr dr Darwito, Rabu (23/11/2022).

Baca juga: Pengobatan Pasien Gangguan Ginjal Akut Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Syarat dan Prosedurnya

Dia menjelaskan, kebijakan itu direncanakan sudah lama.

Namun hingga saat ini pemerintah belum mengimplementasikan.

"Juknis sudah ada, aturan standar ruaangan sudah ada tapi sampai sekarang belum ada implementasi," jelasnya.

Kendati demikian, PERSI DIY berprinsip rumah sakit hanya bertugas memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Terkait regulasi itu akan diberlakukan mulai kapan, pihaknya selalu siap untuk mencapai standar yang diinginkan Kemenkes.

"Kami sudah berbenah, rumah sakit sudah menyesuaikan," jelasnya.

Dalam juknis yang telah disepakati, rumah sakit pemerintah wajib menyediakan 60 persen pelayanan untuk masyarakat yang mengakses KRIS.

Kemudian untuk rumah sakit swasta wajib memenuhi 70 persen layanan untuk warga yang mengakses KRIS.

Baca juga: Berikan Banyak Kemudahan, BPJS Kesehatan Sleman Minta Peserta Unduh Mobile JKN

"Standarnya sudah ada. Yang dari KRIS mau naik ke kelas privat bolah, tetapi nanti ada biaya tambahan," ungkap Darwito.

"Kami sudah berbenah, kami juga sudah siap menyesuaikan aturan itu," sambungnya.

Kepala BPJS Cabang Yogyakarta, Prabowo menambahkan, untuk teknis pelaksanaan penghapusan kelas 1, 2, dan 3 peserta BPJS belum diinformasikan ke BPJS cabang.

Mereka masih menunggu teknis aturan itu agar dapat disosialisaikan ke masyarakat.

"Kami belum mendapat arahan dari kantor pusat. Pada intinya kami didaerah ya menyesuaikan kebijakan dari pusat," pungkasnya. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved