Berita Kota Yogya Hari Ini
Pemkot Yogyakarta Gagas Forum SPPA, Beri Perhatian untuk Anak Berhadapan Dengan Hukum
Sejumlah kasus kriminal yang melibatkan remaja atau usia anak-anak, masih saja terjadi di Kota Yogyakarta. Tapi, selama ini, perhatian kepada anak-
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sejumlah kasus kriminal yang melibatkan remaja atau usia anak-anak, masih saja terjadi di Kota Yogyakarta.
Tapi, selama ini, perhatian kepada anak-anak yang berhadapan dengan hukum, khususnya selepas menyelesaikan masa hukuman pidananya, dianggap masih sangat kurang.
Hal tersebut, lantas menginisiasi Pemkot Yogyakarta untuk merealisasikan sebuah forum Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) bersama aparat penegak hukum.
Beberapa di antaranya adalah, Polresta, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Lembaga Pembinaan Khusus Anak dan Kanwil Kemenkumham DIY.
Baca juga: Jumlah Pasien Covid-19 yang Dirawat di RSUD Sleman Alami Kenaikan
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Yogyakarta, Edy Muhammad mengatakan, forum tersebut jadi wadah koordinasi dan pengesahan hal-hal terkait mekanisme penanganan anak yang berhadapan dengan hukum.
"Sejak proses awal, bila anak itu ada proses diversi, atau dilanjutkan ke persidangan, menjalani hukuman, hingga kembali ke lingkungannya," tandasnya, di sela pengukuhan forum SPPA, Selasa (22/11/2022).
Berdasarkan data dari LPKA Kelas I DIY, terdapat 27 anak di penjuru DIY, yang berhadapan dengan hukum.
Dari jumlah tersebut, lanjutnya, 15 di antaranya masih usia anak dan 50 persen, atau separuhnya berasal dari Kota Pelajar.
Menurutnya, mereka terlibat dalam kasus yang tidak bisa diselesaikan secara diversi.
"Sehingga, mereka harus menjalani masa hukuman di LPKA. Mayoritas, karena masalah kejahatan jalanan. Selama masa hukuman pun hak pendidikan, sosial dan pengembangan harus dipenuhi," urainya.
"Diupayakan, dia menjadi anak yang baik saat kembali ke keluarganya. Ini pekerjaan rumah bagi kita semua, kita harus menanggalkan stigma buruk, dan mereka harus diberi kesempatan," tambah Edy.
Sayangnya, lembaga dalam hal penjangkauan dan pendampingan hanya dilakukan pada korban semata, sementara para pelaku, atau anak yang berhadapan dengan dengan hukum belum cukup tersentuh.
Sehingga, Pemkot Yogyakarta bakal merevisi payung hukumnya, untuk menjangkau pelaku, hingga saksi.
"Selama ini, jika ada anak berhadapan dengan hukum kembali ke lingkungannya, kita tidak mengetahuinya, sehingga sistem tidak terbangun. Padahal, itu perlu dibentuk kesiapan, terutama dari lingkup terkecil, di keluarga anak atau pelakunya," ujarnya.
Melalui koordinasi yang tercipta lewat forum SPPA, eksekutif nantinya dapat melaksanakan pengondisian lingkungan kala anak yang berhadapan dengan hukum akan kembali ke lingkungannya.