Berita Kota Magelang Hari Ini
Cerita Petugas Polisi Polresta Magelang yang Senjatanya Dirampas Saat hendak Menilang Warga
Aipda Sagung Priyono, polisi lalu lintas Polresta Magelang menceritakan awal terjadinya perampasan senjata api (senpi) miliknya yang diambil seorang
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Aipda Sagung Priyono, polisi lalu lintas Polresta Magelang menceritakan awal terjadinya perampasan senjata api (senpi) miliknya yang diambil seorang warga ketika hendak ditilang.
Kejadian itu terjadi sekitar pukul 08.30 WIB, di Jalan Sudirman, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, pada Jumat (18/11/2022).
"Waktu itu saya hendak memeriksa pengemudi karena dia mengemudikan kendaraan dan membahayakan pengendara lain. Setelah kami berhasil dan berhentikan, penumpang yang berada disamping pengemudi langsung keluar melalui pintu samping lalu memutar dari belakang," ujarnya pada Senin (21/11/2022).
Baca juga: Sebanyak 601 Budaya Spritual dan 196 Dolanan Rakyat Berhasil Diidentifikasi di Kawasan Borobudur
Setelah keluar dari dalam mobil, lanjutnya, penumpang tadi langsung merampas senjata api (senpi).
Dia sempat berusaha menahan namun penumpang tersebut lebih dahulu menguasai senpi.
"Habis kejadian itu sempat saya mempertahankannya , setelah mempertahankannya ternyata dia (penumpang) yang menguasai jadi posisi sudah dikuasai oleh pelaku," terangnya.
Setelah menyadari senpinya dirampas, dirinya berupaya mengambil kembali senjata dinasnya. Dalam perebutan senjata itu dirinya turut dibantu anggota TNI yang kebetulan berada di lokasi.
"Jadi saya berupaya mengambil kembali d oleh anggota TNI itu ikut membatu juga. Dan berhasil diamankan kembali senjatanya. Pada saat itu pelaku marah-marah. Sempat mengacungkan senjata dan menodongkan ke kanan kiri. Ada satu kali letusan," tuturnya.
Sementara itu, saksi lain yang ikut membantu mengamankan senjata dari pelaku yakni Letda Arm Muh Amin Intel Korem 072/Yogyakarta.
Dia mengatakan, saat kejadian berlangsung dirinya sedang berada di sebuah warung untuk meminum kopi.
"Lalu, ada keributan dan cek-cok antara rekan polisi dan pelaku tadi. Saya menghampiri dari sebelah selatan, itu kedengaran urusan pistol. Langsung kami spontan melihat pistol itu ada dibawa pelaku dan sedang mengacung-acungkan senjata, kami dari belakang langsung memegang tangan pelaku dan langsung saya balikkan ke samping telungkupkan. Lalu, saya pegang senjata dan langsung saya serahkan ke petugas polisi,"ujarnya.
Baca juga: Pimpinan Panti Asuhan di Kulon Progo Diduga Cabuli 4 Anak Asuh, Izin Operasional Terancam Dicabut
Adapun, untuk diketahui pelaku kini sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polresta Magelang. Pelaku yakni berinisial JP alias Hafit (30) warga Jetik, Kota Yogyakarta.
Atas kejadian ini, pelaku terancam hukuman tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau pencurian biasa Junto Kejahatan Terhadap Kekuasaan Umum atau Melawan Petugas yang sedang melaksanakan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 362 KUHP JO 212 KUHP dengan hukuman maskimal 9 tahun penjara. (ndg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/bb-di-Ruang-Media-Senin-21112022.jpg)