Asdamindo Minta BPOM Perhatikan Higienitas Depot Isi Ulang
Pemilik depot air minum isi ulang yang tergabung dalam Perkumpulan Dunia Air Minum Indonesia (Perdamindo) dan Asosiasi di Bidang Pengawasan dan Perlin
Penulis: Ardhike Indah | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemilik depot air minum isi ulang yang tergabung dalam Perkumpulan Dunia Air Minum Indonesia (Perdamindo) dan Asosiasi di Bidang Pengawasan dan Perlindungan terhadap Para Pengusaha Depot Air Minum (Asdamindo) berharap Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) bisa memperhatikan higienitas depot isi ulang.
Ketua Asdamindo, Erik Garnadi mengatakan, pemerintah perlu menyoroti kualitas air minum isi ulang di depot-depot yang tidak memiliki legalitas atau sertifikat layak air minum.
Menurutnya, data dari Kemenkes menunjukkan hanya 1,60 persen depot di Indonesia yang memiliki legalitas atau sertifikat higienitas.
Baca juga: Lima Tahun Berkarya, Aftershine Luncurkan Album Perdana Tangan-tangan Kecil Penuh Luka
“Saya kira, isu higienitas ini jauh lebih penting ketimbang mempermasalahkan pelabelan Bisphenol A (BPA) galon guna ulang yang sudah benar-benar ada uji klinisnya dari BPOM,” tutur dia dalam keterangan resmi, Sabtu (19/11/2022).
Senada, Ketua Umum Perdamindo, Susanto Anwar menambahkan, permasalahan kebersihan dan kualitas air minum di depot air isi ulang juga harus menjadi sorotan.
Ia mengatakan, BPOM juga harus bijak dalam memberi label BPA pada galon guna ulang.
Diketahui, beberapa waktu belakangan, ada wacana beredar BPOM akan memberi label berpotensi mengandung Bisphenol A (BPA) kepada galon air isi ulang.
BPA ini menjadi suatu zat yang disebut bisa bermigrasi ke dalam air minuman yang ditaruh di galon polikarbonat (PC).
“Usaha kami akan mati dengan regulasi pelabelan BPA ini. Kami berharap, pemerintah tidak membuat regulasi yang menyusahkan usaha kami juga,” ujar Ketua Umum Perdamindo, Susanto Anwar.
Dia menjelaskan, saat ini pengusaha depot air minum di Indonesia telah mencapai 200 ribu usaha.
Angka tersebut, dia nilai, bukanlah jumlah yang sedikit.
“Adanya wacana pelabelan BPA itu, menurut saya, ya merugikan. Usaha kami ini kan masih tergantung pada keberadaan galon guna ulang ini. Karenanya, ketika kebijakan BPOM itu benar-benar dikeluarkan nanti, kami meminta pemerintah harus bisa untuk menyiapkan penggantinya agar masyarakat tetap bisa membeli air dari kami,” ucapnya.
Baca juga: Hujan Angin di Sleman: Pohon Beringin Jumbo di Seyegan Sleman Tumbang Timpa Garasi hingga Rusak
Saat ini, banyak informasi terkait keamanan BPA pada kemasan plastik polikarbonat (PC) yang berpotensi berdampak pada kesehatan, baik di masyarakat internasional maupun dalam negeri.
BPA merupakan salah satu bahan penyusun plastik PC kemasan air minum dalam galon.
Pada kondisi tertentu, BPA diduga dapat bermigrasi dari kemasan plastik PC ke dalam air yang dikemasnya.
Di Indonesia, persyaratan batas migrasi BPA pada kemasan plastik PC sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan POM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan adalah 0,6 bagian per juta (bpj). (ard)