Peringatan Keras Sri Sultan HB X bagi Lurah yang Selewengkan Dana Keistimewaan: Saya Tindak Semuanya
Sri Sultan HB X menyebut Pemda DIY pun tak segan untuk memproses hukum para lurah yang kedapatan melakukan penyelewengan.
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X memberi peringatan keras terhadap para Lurah di DI Yogyakarta yang berani menyelewengkan dana keistimewaan (danais).
Pemda DIY pun tak segan untuk memproses hukum para Lurah yang kedapatan melakukan penyelewengan Dana Keistimewaan tersebut.
Menurut Sri Sultan HB X, praktik tersebut merupakan salah satu bentuk tindak pidana korupsi yang merugikan pemerintah maupun masyarakat.
"Daripada penyalahgunaan untuk memperkaya dirinya sendiri makannya sekarang saya tindak semua," terang Sri Sultan HB X di hadapan Lurah se-Kabupaten Bantul dan Gunungkidul yang baru saja dikukuhkan di Bangsal Kepatihan Yogyakarta, Rabu (16/11/2022).
Seperti diketahui, Pemerintah Daerah (Pemda) DI Yogyakarta berencana menyalurkan Dana Keistimewaa di tiap kalurahan atau desa yang berjumlah 392 kalurahan.
Dana itu harapannya dapat dimanfaatkan para Lurah untuk mengentaskan kemiskinan dan pengangguran di tingkat kalurahan.
Raja Keraton Yogyakarta ini pun meminta para Lurah untuk dapat mengelola Dana Keistimewaan tersebut secara bertanggung jawab agar manfaat danais dapat dirasakan masyarakat setempat.
Sri Sultan HB X tak ingin adanya penyelewengan karena praktek tersebut rupanya masih ditemui di sejumlah wilayah.
Misalnya terkait penyelewengan penggunaan Tanah Kas Desa (TKD).
Disinyalir ada kalurahan yang tidak menggunakan TKD sesuai peruntukan dan perjanjian.
Pemda DIY pun telah menempuh jalur hukum dengan melayangkan somasi kepada sejumlah Lurah yang diduga melakukan penyelewengan.
"Satu lurah yang sudah saya somasi dua kali dan sekarang berproses hukum. Yang dua nanti saya rapatkan hari Jumat untuk saya somasi karena menyalahgunakan izin gubernur," tandas Sri Sultan HB X.
"Tidak akan saya izinkan karena yang rugi tidak hanya Pemda tapi keraton, kami yang punya tanah juga dirugikan oleh lurahnya sendiri. Saya hanya ingin tahu siapa yang bermain," tegasnya.
Lebih lanjut, Sri Sultan HB X kemudian memberikan lampu pemanfaatan danais murni untuk masyarakat.
Tidak melulu sekadar untuk pembangunan infrastruktur, melainkan bisa untuk unsur investasi seperti menyewa TKD.