Berita Kulon Progo Hari Ini
Satgas KTR di Kulon Progo Usulkan PJ Bupati untuk Menerbitkan Surat Edaran
Satuan tugas (satgas) kawasan tanpa rokok (KTR) Kulon Progo mengusulkan kepada Penjabat (Pj) Bupati setempat untuk menerbitkan surat edaran (SE) yang
Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Satuan tugas (satgas) kawasan tanpa rokok (KTR) Kulon Progo mengusulkan kepada Penjabat (Pj) Bupati setempat untuk menerbitkan surat edaran (SE) yang mengatur tentang KTR.
Dikarenakan, implementasi peraturan daerah (perda) Nomor 5 tahun 2014 tentang KTR sedikit menurun.
Koordinator Satgas KTR, Baning Rahayujati mengatakan, saat ini, iklan maupun sponsor rokok di Kulon Progo mulai terlihat bermunculan.
Baca juga: Fenomena Investasi Bodong Masih Ada, BEI DIY Minta Masyarakat Hati-hati
Bahkan, masyarakat hingga anak-anak mulai berani merokok di lokasi yang bukan dikhususkan sebagai tempat merokok.
"Kita sudah mengusulkan kepada Bupati untuk kembali mengeluarkan surat edaran tentang implementasi perda," kata Baning saat ditemui usai workshop implementasi KTR di Ruang Glagah, Kompleks Pemkab Kulon Progo, Selasa (15/11/2022).
Dengan begitu, setiap pimpinan wajib melakukan pengawasan tentang larangan merokok di KTR.
Selain itu, tidak mempromosikan produk tembakau secara langsung. Serta larangan penyelenggaraan kegiatan yang disponsori oleh produk tembakau.
"Juga masing-masing pimpinan kembali mengaktifkan satgas pengawasan internal untuk KTR. Dan satgas di tingkat kabupaten," ucapnya.
Melalui pengawasan tersebut, masyarakat akan mendapatkan udara yang sehat dan terhindar dari dampak buruk tembakau.
Pj Bupati Kulon Progo, Tri Saktiyana menyampaikan, peraturan tentang KTR ditujukan bagi perokok aktif maupun pasif.
Sebagai contoh, masyarakat yang merokok bisa terpisah dengan perokok pasif sehingga tercipta kenyamanan.
Baca juga: Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024 Segera Dibuka, KPU Kabupaten Bantul: Ada Kenaikan Honor
"Yang merokok, bisa merokok dengan tenang. Sedangkan, mereka yang tidak merokok, tidak terganggu kesehatan dan kenyamanannya," kata Tri.
Dengan aturan tersebut, pemerintah juga bisa membatasi penjualan rokok kepada anak di bawah umur.
Sehingga, ia mengharapkan warung-warung di wilayahnya supaya menjual rokok kepada orang dewasa bukan pelajar. (scp)
Puncak Arus Balik Imlek 2023 Penumpang di YIA Tembus Kisaran 13 Ribu Orang |
![]() |
---|
Dorong Pengembangan Usaha, Pemkab Kulon Progo Kucurkan Subsidi Bunga Pinjaman Sebesar Rp 1,1 Miliar |
![]() |
---|
6 Kasus Campak Ditemukan di Kulon Progo Sepanjang 2022, Menyerang Bayi hingga Orang Dewasa |
![]() |
---|
Terjatuh dari Pohon Kelapa Setinggi 6 Meter, Seorang Kakek di Kulon Progo Alami Patah Tulang |
![]() |
---|
Cetak Sawah Baru di Kaliagung Diharap Dapat Perkuat Ketahanan Pangan |
![]() |
---|