Fenomena Investasi Bodong Masih Ada, BEI DIY Minta Masyarakat Hati-hati
Pandemi Covid-19 membuat kesadaran masyarakat untuk investasi meningkat. Hal itu menyebabkan ledakan investasi di Indonesia, termasuk DIY.
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pandemi Covid-19 membuat kesadaran masyarakat untuk investasi meningkat. Hal itu menyebabkan ledakan investasi di Indonesia, termasuk DIY.
Menurut Kepala Bursa Efek Indonesia (BEI) DIY, Irfan Noor Riza mengatakan pandemi Covid-19 membuat masyarakat berlomba-lomba untuk mencari wahana investasi.
Namun sayangnya, hal itu justru dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab dengan menawarkan wahana investasi bodong.
Baca juga: Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024 Segera Dibuka, KPU Kabupaten Bantul: Ada Kenaikan Honor
"Sampai saat ini fenomena investasi bodong masih ada saja. Informasi dari Satgas Waspada Investasi (SWI), kurun waktu sepuluh tahun terakhir (2011 - 2021), total kerugian masyarakat mencapai Rp 117,5 Triliun. Jumlah ini terindikasi akan masih bertambah. Apalagi dengan adanya pandemi Covid-19, di mana Indonesia mengalami ledakan investasi yang cukup besar. Masyarakat ingin berinvestasi dengan cepat," katanya, Selasa (15/11/2022).
Ada beberapa faktor yang membuat masyarakat terjebak pada investasi bodong.
Misalnya masyarakat mudah tergiur imbal hasil tinggi, masyarakat belum paham investasi, ditambah lagi oknum pelaku terkadang menggunakan public figure, tokoh masyarakat, selebriti, atau tokoh berpengaruh.
Modus penipuannya pun beragam, berkembang memanfaatkan perkembangan teknologi.
Biasanya wahana investasi ilegal menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat.
Selain itu, menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru.
"Supaya menarik minat investasi masyarakat, biasanya juga memanfaatkan tokoh masyarakat atau tokoh agama, dan tokoh publik. Kemudian klaim tanpa risiko (free risk). Dan yang pasti legalitas tidak jelas," terangnya.
Untuk itu, pihaknya meminta masyarakat berhati-hati dalam berinvestasi.
Baca juga: Pemkot Yogyakarta Gulirkan Gelar Potensi Pertanian, Ini Deretan Kontes yang Dihadirkan
Ada dua hal yang perlu diperhatikan sebelum melakukan investasi, pertama terkait dengan legalitas lembaga dan produknya. Kemudian dilihat dari proses bisnis yang ditawarkan logis.
"Cek apakah kegiatan atau produknya sudah memiliki izin usaha dari instansi terkait atau jika sudah punya izin usaha, cek apakah sudah sesuai dengan izin usaha yang dimiliki. Kemudian pahami proses bisnis yang ditawarkan, apakah masuk akal, sesuai dengan kewajaran penawaran imbal hasil yang ditawarkan. Apabila perusahaan menjanjikan imbal hasil melebihi bunga yang diberikan perbankan, bahkan tanpa risiko, penawaran tersebut patut dicek kembali," ujarnya. (maw)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/pemerintah-kantongi-rp5-triliun-dari-hasil-lelang-surat-berharga-syariah-negara.jpg)