KPU Gunungkidul Perkirakan Ada 600 Ribu Pemilih pada Pemilu 2024

Perkiraan ini dihitung berdasarkan jumlah penduduk secara keseluruhan. Menurut data terakhir, ada 774.885 penduduk di Gunungkidul

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
dok.istimewa
Ilustrasi Pemilu 2024 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul akan melakukan pemutakhiran data pemilih untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Jumlahnya mengacu pada populasi penduduk di Gunungkidul.

Anggota KPU Gunungkidul Divisi Perencanaan Program Data dan Informasi, Asih Nuryanti, mengatakan sudah memperkirakan jumlah pemilih untuk Pemilu 2024.

"Perkiraannya ada sekitar 600.049 pemilih, mengacu pada data hingga September 2022," kata Asih pada Senin (14/11/2022).

Perkiraan ini dihitung berdasarkan jumlah penduduk secara keseluruhan. Menurut data terakhir, ada 774.885 penduduk di Gunungkidul.

Meski demikian, Asih mengatakan jumlah ini sangat mungkin berubah ke depannya.

Sebab belum ditambah dengan pemilih pemula yang berumur 17 tahun.

"Bisa jadi nanti saat pelaksanaan pemilu, ada tambahan dari pemilih pemula ini," ujarnya.

Asih juga belum bisa memperkirakan apakah ada kenaikan jumlah pemilih di Gunungkidul dibanding Pemilu 2019.

Sebab pihaknya masih menunggu data penduduk yang diberikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

Data penduduk ini juga menjadi dasar untuk pemetaan daerah pemilihan (dapil). KPU Gunungkidul pun saat ini mulai menyusun dapil untuk Pemilu 2024.

Anggota KPU Gunungkidul Divisi Teknis Penyelenggaran, Andang Nugroho menyebut penyusunan dapil didasarkan pada Peraturan KPU Nomor 6/2022). Peraturan tersebut belum lama ini diterbitkan.

"Isinya tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu," jelas Andang.

Mengacu pada aturan tersebut, ia mengatakan jumlah dapil di Gunungkidul diperkirakan tidak akan berubah.

Berkaca dari Pemilu 2019, Gunungkidul memiliki 5 dapil.

Menurut Andang, perkiraan ini mempertimbangkan jumlah kursi parlemen dan jumlah penduduk Gunungkidul yang tidak berubah signifikan.

Meski begitu, pihaknya tetap harus melakukan kajian lebih dalam.

"Sebab ada sejumlah tahapan yang harus dilakukan seperti uji publik hingga koordinasi dengan pemangku kepentingan hingga partai politik," ujarnya.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved