Berita Bantul Hari Ini

Satgas PPA Dorong Pemkab Bantul Bentuk PATBM di Seluruh Kalurahan

PATBM memiliki fungsi ganda, bisa melakukan pencegahan, menguatkan dan sosialisasi masyarakat.

Penulis: Santo Ari | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Bantul 

TRIBUNJOGJA.COM - Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Bantul berharap seluruh kalurahan memiliki lembaga yang mampu memberikan pendampingan ke masyarakat, terkhusus untuk mengantisipasi kekerasan pada anak.

Lembaga yang dimaksud adalah Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat ( PATBM ).

Ketua Satgas PPA Bantul , Muhammad Zainul Zein mengungkapkan, untuk menekan terjadinya kasus yang menimpa anak, baik itu tindak kekerasan, pencabulan dan lainnya maka perlu lembaga berkompeten yang menjadi penggerak di masyarakat.
 
“Di setiap kalurahan harus ada Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat ( PATBM ),” ujarnya Kamis (10/11/2022).

Menurutnya PATBM memiliki fungsi ganda,  bisa melakukan pencegahan, menguatkan dan sosialisasi masyarakat.

Selain itu PATBM juga bisa melakukan tindakan penanganan jika ada kasus di masyarakat.

Baca juga: Satgas PPA : Diperlukan Pola Asuh Orang Tua yang Baik agar Anak Terhindar dari Kekerasan Seksual

“Apabila ditemukan kasus, bisa melakukan pendampingan kemudian dirujuk ke lembaga yang lebih tinggi,” imbuhnya.

Maka dari itu, ia berharap di setiap kalurahan di Kabupaten Bantul dibentuk PATBM .

Menurut pantauannya, dari 75 kalurahan yang ada di Kabupaten Bantul , tahun ini sudah ada 25 kalurahan yang membentuk PATBM .  

“Masih ada PR 50 PTABM lagi. Padahal Bantul mencanangkan Kabupaten Layak Anak di tahun 2024. Mampu tidak? padahal salah satu syarat agar bisa menjadi KLA di setiap kalurahan ada PATBM ,” katanya.

Maka dari itu, di tahun 2023 dan awal 2024, Pemkab Bantul harus membentuk PATBM di 50 kalurahan.

PATBM inilah yang berperan di kalurahan agar kekerasan terhadap anak seperti yang terjadi di Dlingo tidak terulang. Adapun belum lama ini di Dlingo ada kasus dugaan persetubuhan anak SD usia 13 tahun yang dilakukan oleh seorang pemuda dewasa.

“PATBM memiliki kemampuan untuk pendampingan pola asuh. Saya yakin jika PATBM ini sudah aktif, maka di jangka 10 tahun ke depan akan mengurangi secara signifikan angka kekerasan pada anak,” ucapnya.

Namun demikian, dari penilaian terhadap kasus-kasus yang menimpa perempuan dan anak, Zainul menyatakan bahwa saat ini kasus-kasus yang terjadi semakin tidak berpola.

“Kasus kekerasan anak dan perempuan saat ini tidak ada polanya, sekarang acak. Kalau dulu polanya jelas, kalau anak ini sering berperilaku tidak baik, rentan untuk menjadi korban. Anak kalau pergaulan bebas, rentan mendapatkan perlakuan pelecehan seksual. Tapi sekarang tidak ada polanya, sekarang menurut saya, siapapun dia, apapun profesinya, bagaimanapun keadaannya, berpotensi untuk menjadi korban maupun pelaku,” ujarnya.

Ia menyebut, pelaku saat ini  bisa berasal dari berbagai latar belakang seperti guru, orang tua, kakak, pelatih, tokoh agama, maupun pendamping. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved