Berita Purworejo

Polres Purworejo Resmi Pecat Oknum Polisi yang Selingkuh dengan Istri TNI 

Polres Purworejo resmi memberhentikan oknum polisi yang diduga melakukan pelanggaran berat karena berbuat asusila dengan istri anggota TNI.

Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Gaya Lufityanti
Dokumentasi Polres Purworejo
Suasana prosesi upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Aipda AL yang terciduk melakukan tindak pelanggaran berat melanggar kode etik profesi Polri di halaman Mapolres Purworejo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Selasa (8/11/2022). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini

TRIBUNJOGJA.COM, PURWOREJO - Polres Purworejo resmi memberhentikan oknum polisi yang diduga melakukan pelanggaran berat karena berbuat asusila dengan istri anggota TNI pada Selasa (8/11/2022). 

Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu dipimpin langsung oleh Kapolres Purworejo , AKBP Muhammad Purbaja, di halaman Mapolres Purworejo, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. 

Purbaja mengatakan, proses upacara PTHD dilaksanakan berdasarkan surat putusan Kapolda Jateng Nomor 1193/XI/2022 tertanggal 7 November 2022. 

Oknum polisi yang diberhentikan secara tidak hormat itu adalah Aipda AL yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas Polsek Loano selama 17 tahun. 

Baca juga: Tanggapan Kapolda Jateng soal Kasus Perselingkuhan Anggota Polres Purworejo dengan Istri Anggota TNI

Secara simbolis, Kapolres Purworejo melepas baju dinas Polri yang dikenakan Aipda AL dan menggantinya dengan pakaian batik.

Aipda AL tampak tertunduk lesu menerima SK pemberhentian saat prosesi upacara PTDH berlangsung. 

Purbaja mengungkapkan, Aipda AL terlibat hubungan terlarang dengan istri anggota TNI berinisial AFA yang menjabat sebagai satu di antaraperangkat desa di wilayah tersebut. 

Kejadian asusila tersebut diketahui oleh warga sekitar Februari 2022.

Warga mengebrek rumah AFA yang diketahui sedang berduaan dengan AL saat subuh. 

"Waktu itu orang tua perempuan (AFA) yang pertama kali mengetuk pintu. Kemudian, warga menangkap dan membawa AL ke Polres Purworejo. Lalu, dilakukan sidang disiplin sampai keputusan banding. Kemarin (Senin, 7/11/2022) dinyatakan bahwa yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pelanggaran berat melanggar kode etik profesi polri," jelas Purbaja kepada wartawan, Selasa (8/11/2022). 

Ia menambahkan berdasarkan hasil penyelidikan, AL mengaku telah melakukan perzinaan dengan AFA sebanyak 10 kali.

Karena hal itu lah, pengajuan banding AL sejak April 2022, ditolak oleh komisi banding. 

Sebelumnya, AL sempat mendapat rekomendasi PTDH pada April 2022 lalu, namun yang bersangkutan melakukan banding.

"Hasilnya pada 07 November 2022, banding dari Aipda AL ditolak. Sehingga hari ini (Selasa, 8/11/2022) dilakukan upacara PTDH terhadap saudara AL di Mapolres Purworejo ," ucapnya. 

Baca juga: Enggan Bertanggung Jawab Usai Hamili Pacar, Pemuda di Purworejo Dipenjarakan

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved