Pak Bhabin Berpangkat Aipda Dipecat, Ngaku Sepuluh Kali Tiduri Istri Anggota TNI
Aipda AL Bhabinkamtibmas Polsek Loano Purworejo akhirnya menjalani proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat
Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com Purworejo - Aipda AL Bhabinkamtibmas Polsek Loano Purworejo akhirnya menjalani proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari anggota Polri.
Pak Bhabin satu ini melakukan pelanggaran berat karena berbuat asusila dengan istri anggota TNI.
Bagaimana kronologi kejadian itu?
Berikut keterangan dari Polres Purworejo kepada Tribunjogja.com :

Kejadian pelanggaran berat karena berbuat asusila tersebut diketahui oleh warga sekitar Februari 2022.
Warga mengebrek rumah AFA yang diketahui sedang berduaan dengan AL saat subuh.
AFA ini adalah seorang istri anggota TNI.
Sebelum digerebek, orang tua AFA yang pertama kali mengetuk pintu.
Setelah masuk ke rumah bersama warga, Aipda AL diamankan kemudian dibawa ke Polres Purworejo.
Singkat cerita Aipda AL menjalani proses idang disiplin sampai keputusan banding.
"Dan pada Senin 7/11/2022 dinyatakan bahwa yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pelanggaran berat melanggar kode etik profesi polri," jelas Kapolres Purworejo, AKBP Muhammad Purbaja, Selasa (8/11/2022).
Kapolres mengungkapkan berdasarkan hasil penyelidikan kejadian itu tak hanya sekali.
Bahkan AL mengaku telah melakukan perzinaan dengan AFA sebanyak 10 kali.
Oleh sebab itu maka AL mendapat rekomendasi PTDH pada April 2022.
Aipda AL kala itu sempat mengajukan banding ke komisi banding.
Namun hasilnya pada 07 November 2022 banding dari Aipda AL ditolak.
Akhirnya pada Selasa, (8/11/2022) dilakukan upacara PTDH terhadap saudara Aipda AL di Mapolres Purworejo.
Kapolres Purworejo, AKBP Muhammad Purbaja mengatakan proses upacara PTHD dilaksanakan berdasarkan surat putusan Kapolda Jateng Nomor 1193/XI/2022 tertanggal 7 November 2022.
Sebelum dipecat Aipda AL yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas Polsek Loano, Purworejo selama 17 tahun.
Pada upacara PTDH Kapolres Purworejo melepas baju dinas Polri yang dikenakan Aipda AL dan menggantinya dengan pakaian batik.
Aipda AL tampak tertunduk lesu menerima SK pemberhentian saat prosesi upacara PTDH berlangsung.
PTDH adalah bentuk tegas dan komitmen Polri khususnya Polda Jateng terhadap anggota yang melakukan pelanggaran berat dan mencoreng kewibawaan institusi.
Kejadian itu dapat menjadi cermin dan contoh bagi anggota Polri khususnya Polres Purworejo agar tidak terjadi hal serupa di masa depan.
"Perlu diketahui bahwa pimpinan Polri tidak akan menutupi kesalahan anggota, apalagi yang terlibat pelanggaran berat. Beliau akan memberikan sanksi tegas kepada anggota Polri yang melanggar," katanya.
"Oleh karena itu, semoga kejadian ini menjadi cerminan ke depan agar tidak ada lagi anggota Polres Purworejo yang mendapatkan PTDH. Cukup jadi yang pertama dan terakhir kalinya," ungkap Purbaja mengakhiri konferensi. ( Tribunjogja.com )