Enam Usaha Pariwisata Berbasis Resiko di Kota Yogya Terima Sertifikat Standar Usaha

Lembaga Sertifikasi Usaha Bhakti Mandiri Wisata Indonesia (LS BMWI) melakukan penyerahan sertifikat usaha pariwisata berbasis risiko, Minggu (6/11/

Penulis: R.Hanif Suryo Nugroho | Editor: Kurniatul Hidayah
Istimewa
Sebanyak 6 usaha pariwisata berisiko menengah rendah, yang mendapatkan insentif program dari pemerintah Kota Yogyakarta, Minggu (6/11/2022). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Lembaga Sertifikasi Usaha Bhakti Mandiri Wisata Indonesia (LS BMWI) melakukan penyerahan sertifikat usaha pariwisata berbasis risiko, Minggu (6/11/2022) lalu.

Sertifikat ini diserahkan untuk 6 usaha pariwisata berisiko menengah rendah, yang mendapatkan insentif program dari pemerintah Kota Yogyakarta.

Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh KepalaDinas Pariwisata Kota Yogyakarta, Wahyu Hendratmoko SE MM serta Pj Wali Kota Yogyakarta Sumadi SH MH.

Baca juga: Polres Bantul Bantu Masyarakat Mendapatkan Bimbingan Ujian SIM Melalui Program Bimsalabim

Dalam kesempatan ini, LS BMWI diundang sekaligus untuk menyerahkan secara simbolis sertifikat standar usaha pariwisata berbasis risiko.  

Program ini juga merupakan sebuah program fasilitasi Sertifikasi Standar Usaha Pariwisata yang diselenggarakan oleh Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta bekerjasama dengan kami Lembaga Sertifikasi Bhakti Mandiri Wisata Indonesia.

Program ini telah dilaksanakan pada bulan September 2022, yang diikuti oleh 6 Usaha Pariwisata di Kota Yogyakarta, yaitu lingkup Biro Perjalanan Wisata dan Hotel, di antaranya Via-via Tour, Pusaka Tours, Hotel Graha Kinasih, Hotel Nagari, Hotel Adhistana dan Hotel Aveon Expres.

"Dari keenam usaha tersebut Alhamdulillah dengan komitmen yang sangat bagus, akhirnya dapat menyelesaikan improvement-improvement yang diberikan oleh auditor dengan batas waktu tidak melebihi batas waktu yang ditetapkan, hingga akhirnya melalui rapat pengambilan keputusan oleh Komite Pengambilan Keputusan dapat ditetapkan sebagai usaha Tersertifikasi Standar Usaha berbasis Resiko, sesuai dengan Peraturan MenteriPariwisata dan Ekonomi Kreatif / Kepala BadanPariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggara Perizinan Beruisaha Berbasis Resiko," ujar Direktur LS BMWI, Hairullah Gazali SE., MBA.

Standar tersebut memuat penilaian dari Aspek Sarana, Struktur Organisasi dan SDM, Pelayanan, Produk Usaha, dan Sistem Manajemen Usaha.

Hairullah Gazali menambahkan, pelaksanaan sertifikasi ini merupakan sebuah nilai tambah bagi usaha yang saat ini masih dalam masa pemulihan setelah kurang lebih 2 tahun lebih dilanda pandemi.

Baca juga: PT Angkasa Pura I Berencana Tawarkan YIA ke Investor untuk Pengembangan Aset

Dengan telah tersertifikasinya usaha, maka secara otomatis  Lembaga Sertifikasi Usaha memiliki tanggung jawab atas pemenuhan standar tersebut.

"Standar usaha berbasis resiko ini bukan berarti usaha-usaha ini memiliki resiko, karena ada unsur-unsur penilaian untuk menetapkannya," pungkasnya. (Han)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved