Badai Kembali Hantam Polri, Kali Ini Muncul Testimoni dari Ismail Bolong Soal Setoran Uang
Dalam video yang beredar, Ismail mengaku menyetor uang ke seorang perwira tinggi Polri sebesar Rp 6 miliar.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA – Belum selesai kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan tragedi Kanjuruhan, Kepolisian Republik Indonesia kembali diguncang isu tak sedap.
Kali ini isu soal setoran uang miliaran rupiah kepada petinggi Polri.
Isu itu ramai diperbincangkan oleh publik setelah muncul pengakuan seorang pria bernama Ismail Bolong yang mengaku menyetorkan uang ke seorang perwira tinggi Polri senilai Rp 6 miliar.
Video pengakuan Ismail tersebut menyebar di media sosial dan perpesanan WhatsApp.
Dalam video yang beredar, Ismail mengaku menyetor uang ke seorang perwira tinggi Polri sebesar Rp 6 miliar.
Ismail Bolong yang juga mengeklaim merupakan anggota kepolisian di wilayah hukum Polda Kaltim itu menyatakan dirinya bekerja sebagai pengepul batu bara dari konsesi tanpa izin.
Kegiatan ilegal itu disebut berada di daerah Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim yang masuk wilayah hukum Polres Bontang, sejak bulan Juli tahun 2020 sampai November 2021.
Dalam kegiatan pengepulan batu bara ilegal, Ismail Bolong mengaku mendapat keuntungan sekitar Rp 5 miliar sampai Rp 10 miliar setiap bulannya.
Ismail mengaku telah berkoordinasi dengan seorang perwira petinggi Polri dan telah memberikan uang sebanyak tiga kali, yaitu bulan September 2021 sebesar Rp 2 miliar, bulan Oktober sebesar Rp 2 miliar, dan November 2021 sebesar Rp 2 miliar.
Namun setelah video tersebut viral, Ismail Bolong kembali membuat video yang berisi klarifikasinya terkait dengan pengakuannya yang menyerahkan uang miliar rupiah kepada petinggi Polri.
Dikutip dari Kompas.com, dalam video klarifikasinya, Ismail mengaku, tidak pernah memberikan uang apa pun ke Kabareskrim.
Baca juga: Daftar Lengkap Perwira Tinggi dan Menengah TNI yang Dimutasi dan Dipromosikan Penglima TNI
Baca juga: Kapan Sidang Lanjutan Kasus Ferdy Sambo Digelar? Ini Jadwal Lengkapnya hingga 10 November 2022
Ia juga mengaku video testimoni dirinya soal adanya setoran uang ke Kabareskrim dibuat atas tekanan dari Brigjen Hendra Kurniawan yang saat itu menjabat Karo Paminal Propam Polri, pada Februari 2022.
Kala itu, lanjut Ismail, datang anggota Paminal Mabes Polri menemui dirinya di Balikpapan.
Dia mengaku tiga kali ditelepon Brigjen Hendra untuk membuat testimoni tersebut.
Dia diancam akan dibawa ke Jakarta jika menolak membuat testimoni.