Vaksin Inavac atau Vaksin Merah Putih Resmi Dapat Izin Penggunaan Darurat, Ini Penjelasan BPOM
Penerbitan izin penggunaan darurat untuk Inavac tersebut dikeluarkan oleh BPOM pada Jumat (4/11/2022) hari ini.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM - Vaksin merah putih atau Invac buatan dalam negeri resmi mendapatkan izin penggunaan darurat (Emergency Use Authorization/EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Penerbitan izin penggunaan darurat untuk Inavac tersebut dikeluarkan oleh BPOM pada Jumat (4/11/2022) hari ini.
Sebagai informasi, Vaksin merah putih atau Inavac ini merupakan vaksin Covid-19 buatan dalam negeri.
Vaksin Inavac sendiri dikembangkan oleh Universitas Airlangga dan didaftarkan oleh PT Biotis Pharmaceutical Indonesia.
Vaksin ini dikembangkan dari hulu dengan platform inactivated virus atau dari hasil isolasi virus Sars Cov-2 Asian Covid-19 di Surabaya.
"Alhamdulillah pada hari ini BPOM mengumumkan kembali informasi kepada masyarakat adanya EUA (izin edar) dari vaksin Covid-19 produksi dalam negeri, 100 persen produksi dalam negeri dengan nama Inavac atau dikenal sebelumnya dengan Vaksin merah putih," kata Penny dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (4/11/2022).
"Badan POM mengikuti bagaimana perjuangannya dari awal. Mudah-mudahan ke depan proses produksi berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kami kawal tentunya," imbuh Penny.
Vaksin ini diusulkan untuk menjadi dosis penguat (booster) dan vaksinasi primer anak.
Selain vaksin Inavac, ada jenis vaksin lain yang dikembangkan di dalam negeri, yaitu vaksin Indovac.
Vaksin ini sudah lebih dulu mendapat izin edar atau izin penggunaan darurat dari BPOM. Izin penggunaan darurat vaksin Indovac diterbitkan bersamaan dengan izin penggunaan darurat untuk vaksin AWcorna.
( */kompas.com )
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BPOM Resmi Keluarkan Izin Edar untuk Vaksin Merah Putih Inavac"