Berita Kriminal Hari Ini
Pemuda di Sleman Maling di Rumah Tetangga, Gasak 5 Handphone dan Uang Tunai
Seorang pemuda berinisial MR, warga Berbah Sleman ditangkap polisi dan mendekam di sel tahanan Polsek Berbah akibat melakukan aksi pencurian dengan
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Seorang pemuda berinisial MR, warga Berbah Sleman ditangkap polisi dan mendekam di sel tahanan Polsek Berbah akibat melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (curat).
Pemuda berusia 19 tahun itu mencuri lima handphone dan uang tunai jutaan rupiah milik tetangganya sendiri.
Kapolsek Berbah Ajun Komisaris Polisi Parliska Febrihanoto menceritakan, pelaku melakukan pencurian di rumah tetangganya, TW (46) warga Kalurahan Tegaltirto, Berbah pada Senin (17/10/2022) lalu, sekira pukul 03.10 WIB.
Baca juga: Kesbangpol DIY Gelar Workshop Pendidikan Politik untuk Wujudkan Pemilu Bermartabat dan Berbudaya
Kronologi kejadian bermula ketika pelaku melintas di dekat rumah korban dan melihat keadaan sepi, lalu niat keinginan untuk mencuri.
Pelaku mencoba membuka pintu dapur yang ternyata tidak dikunci.
Selanjutnya, pelaku masuk dan berjalan menuju kamar tidur.
elaku melihat penghuni rumah sedang pulas tertidur.
"Diam-diam pelaku mengambil lima handphone yang tergeletak di samping tempat tidur," kata Parliska, Jumat (4/11/2022).
Bukan hanya itu, setelah mengambil handphone korban, pelaku berjalan mendatangi kamar lainnya dan menemukan tas.
Di dalamnya berisi uang tunai dan diambil senilai Rp 5.680.000.
Merasa sudah puas, pelaku kemudian pergi keluar dan pulang ke rumahnya.
Pada keesokan hari, ketika terbangun, korban mendapati handphone dan uang tunai di rumahnya telah raib kemudian melapor ke Polisi.
Baca juga: Dukung Kesadaran Wajib Pajak, Keluarga Alumni SMAN 1 Yogya Akan Gelar Diskusi Perpajakan
Polisi yang menerima laporan pencurian segera melakukan penyelidikan.
Tak butuh waktu lama, selang sehari setelah pencurian, petugas berhasil mengendus bahwa pelaku pencurian tersebut adalah MR, yang tidak lain adalah tetangga korban.
Saat itu, pelaku langsung ditangkap di rumahnya, berikut 5 handphone dan uang tunai Rp Rp.5.680.000 sebagai barang bukti kejahatan.
"Pelaku kami sangka melanggar pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan," kata dia. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut adalah 7 tahun penjara. (rif)