Bupati Bantul Abdul Halim Muslih
Bupati Halim Sosialisasi Permendagri Soal Tata Cara Kerjasama Pada Program Unggulan Bantul
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul melakukan sosialisasi bersama Forkopimda terkait Permendagri Nomor 22 Tahun 2020.
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul melakukan sosialisasi bersama Forkopimda terkait Permendagri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga di Hotel Ros In, Kamis (3/11/2022).
Baca juga: Bupati Halim dan Warga Bantul Sambut Gembira Jalur Baru Trans Jogja Hingga Palbapang
Baca juga: Angka Kemiskinan Ekstrem di Bantul Capai 27.510 Jiwa, Bupati Halim Minta Lurah Verifikasi Lapangan
Sosialisasi yang bertujuan mengefektifkan hasil dan mengindari penyimpangan itu menghadirkan narasumber Bupati Bantul Abdul Halim Muslih dan Ketua Pengadilan Negeri Bantul, Amimuddin SH MH.
“Sosialisasi ini sangat penting, agar semua kerjasama yang akan dilakukan bisa efektif, sesuai aturan dan hasilnya lebih efektif guna memberikan kemajuan bersama,” ujar Bupati Abdul Halim Muslih.
Abdul Halim menyebutkan, selama tahun 2022, jumlah kerja sama yang telah dilakukan Pemkab Bantul sebanyak 112. Sejumlah 37 berupa kesepakatan bersama (MoU) dan sisanya sebanyak 75 berupa perjanjian bersama.
“Salah satu kerjasama itu berupa pertukuran pelajar dengan Kota Malang. Itu semua saling menguntungkan kedua belah pihak. Sehingga, nantinya Bantul perlu memperbanyak kerjasama dengan daerah lain. Bisa dilakukan antar pemerintah, pemerintah dengan swasta dan swasta dengan swasta,” papar Abdul Halim Muslih.
“Selama ini biasanya hanya antar pemerintah, sedangkan antara pemerintah dan swasta ataupun antarswasta belum dilakukan. Makanya, harapan kami bisa dilakukan yang terkait dengan program pembangunan andalan Bantul, yaitu penanganan sampah, industri kreatif dan pengangguran serta stunting. Ini perlu adanya pemahaman seluruh OPD, maka diadakan sosialisasi ini,” tambah Halim. (ayu)