Berita Jogja Hari Ini
Sosialisasikan Struktur dan Skala Upah, Pemkot Yogya : UMK untuk Pekerja di Bawah 12 Bulan
Pekerja yang telah bekerja lebih dari 12 bulan pengupahannya tidak lagi mengacu Upah Minimum Kota (UMK).
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM - Pemkot Yogyakarta mendorong perusahaan atau pemberi kerja untuk menaati aturan terkait struktur dan skala upah, selaras amanat PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Praktis, pekerja yang telah bekerja lebih dari 12 bulan pengupahannya tidak lagi mengacu Upah Minimum Kota ( UMK ).
Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta , Maryustion Tonang menyampaikan, pihaknya kini tengah menggencarkan sosialisasi pada deretan perusahaan di wilayahnya, mengenai struktur dan skala upah .
Baca juga: Apa Bedanya UMR, UMP dan UMK? Cek Data Perubahan UMP dan UMK DIY Sejak 2012 Hingga 2022
Bukan tanpa sebab, selama ini, masih banyak kesalahpahaman soal pemaknaan UMK .
"Padahal, sesuai ketentuan, UMK hanya berlaku bagi pekerja yang baru bekerja nol bulan, sampai 12 bulan. Jika seorang sudah bekerja lebih dari 12 bulan, maka pemberian upahnya pun harus mengacu pada struktur dan skala upah ," cetusnya, Rabu (2/11/2022).
Dijelaskannya, Dinsosnakertrans pun siap memberi pendampingan terhadap para pemberi kerja, dalam menyusun struktur dan skala upah .
Untuk penyusunan tersebut, tambahnya, perusahaan harus berpatokan pada indikator-indikator layaknya masa kerja, jabatan, golongan, kompetensi dan tingkat pendidikan.
Baca juga: Bahas Penetapan UMP/UMK DIY Tahun 2023, Disnakertrans DIY Adakan Dialog Tripartit
"Makanya, ketika bicara UMK , jangan dibaca secara umum sebagai upah minimum. Sehingga kami memiliki kewajiban untuk melakukan sosialisi berkelanjutan, agar perusahaan senantiasa memperhatikan dan mengimplementasikan struktur dan skala upah," tegas Maryustion.
Menurutnya, selain sosialisasi, pengawasan turut dilangsungkannya secara terperinci, saat perusahaan mengajukan pengesahan aturan, atau perjanjian kerja.
Ia mengatakan, untuk mendapatkan tanda tangan dari Dinsosnakertrans, perusahaan pun diwajibkan untuk melampirkan struktur dan skala pengupahan.
"Itu kan butuh tanda tangan dari dinas. Jadi, ketika mengajukan, mereka harus melampirkan struktur dan skala pengupahannya juga," terangnya. ( Tribunjogja.com )