Berita Kriminal
Pakai Mesin Cetak Impor, Warga Sukoharjo Produksi Uang Palsu yang Mendekati Sempurna, Ada Seratnya
Mesin-mesin cetak itu sengaja didatangkan oleh Irvan Mahendra dari luar negeri untuk mencetak uang palsu dengan kualitas terbaik.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Kapolres menyebut, di wilayah hukum Polres Mesuji diketahui terdapat distribusi uang palsu hasil droping dari wilayah Jawa Tengah, tepatnya Sukoharjo.
"Dalam kasus tersebut, Polisi berhasil mengamankan lima pelaku yang berperan sebagai pembuat dan pengedar uang palsu," jelasnya.
AKBP Wahyu menerangkan kelima tersangka itu berasal dari sejumlah daerah. Adapun para tersangka memiliki peran masing-masing.
Misalnya, tersangka T (40) warga pemalang berperan sebagai operator mesin. S (52) warga Kemayoran sebagai tukang sablon. TH (53) warga Semarang yang berperan sebagai desainer, scan dan membuat plat.
Sementara itu, tersangka lain yakni P (47) warga Bandung yang bertugas sebagai marketing atau pemasar uang palsu hasil produksi serta IM (39) warga Karanganyar sebagai pemilik yang mendanai dan memerintahkan tersangka lain untuk membuat uang palsu.
"Ada lima orang berhasil kita amankan, punya peran masing-masing, dari tukang desain, sablon, operator mesin sampai marketing," terang dia.
Selain menyita uang palsu, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain berupa mesin cetak asal Jerman, kertas hasil impor, komputer, alat sablon hingga alat hitung uang.
Dia menambahkan, kelima tersangka pembuat uang palsu akan dijerat dengan Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.
"Dan juga pasal 27, pasal 26, pasal 37, dan atau pasal 36, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 milyar," pungkas AKBP Wahyu. (*)