Berita Jogja Hari Ini

KAI Daop 6 Yogyakarta Sebut Ada Aturan Bagasi dan Imbau Penumpang Bawa Barang Seperlunya

PT KAI Daop 6 Yogyakarta imbau calon penumpang kereta jarak jauh tidak membawa barang berlebihan. Tujuannya agar menciptakan kenyamanan bersama

Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Miftahul Huda
ILUSTRASI 

Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - PT KAI Daop 6 Yogyakarta imbau calon penumpang kereta jarak jauh tidak membawa barang berlebihan.

Tujuannya agar menciptakan kenyamanan bersama di dalam kereta. 

Manajer Humas Daop 6 Franoto Wibowo mengatakan setiap penumpang perlu memperhatikan barang bawaan.

Baca juga: LPH UIN Suka Raih Sertifikat Akreditasi BPJPH Kemenag, Siap Layani Sertifikasi Halal

Pasalnya ada aturan-aturan yang diperlu diperhatikan, sehingga kenyamanan penumpang lainnya tidak terganggu. 

"Setiap penumpang perlu memperhatikan barang yang akan dibawa. KAI telah memberlakukan aturan mengenai barang bawaan (bagasi) yang boleh dibawa masuk ke dalam kereta api," katanya melalui keterangan tertulis, Rabu (02/11/2022). 

Adapun aturan barang bawaan yang diterapkan adalah setiap pelanggan diperbolehkan membawa bagasi ke dalam KA dengan berat maksimum bagi tiap penumpang 20 kg dan dengan volume maksimum 100 dm3 dengan ukuran dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 30 cm. Serta sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi).

Diharapkan penumpang membawa barang secukupnya dan berada dalam satu tempat, misalnya koper atau ransel.

Tidak hanya aturan bagasi, ada pula ketentuan peletakan barang bawaan.

Barang bawaan ditempatkan pada rak di atas tempat duduk dengan benar.

Dengan mematuhi ketentuan tersebut, harapannya tidak membahayakan penumpang lain, juga tidak menimbulkan kerusakan pada kereta. 

Baca juga: Bahas Penetapan UMP/UMK DIY Tahun 2023, Disnakertrans DIY Adakan Dialog Tripartit

"Bagi penumpang yang ingin membawa sepeda, KAI juga telah menerapkan aturan terkait jenis sepeda yang boleh dibawa ke dalam kereta api. Yang diperbolehkan naik hanya sepeda lipat dengan ketentuan berat maksimal 20 kg dan ukuran roda maksimal 22 inci. Sepeda yang dilipat juga harus masuk dalam dimensi maksimal 100 cm x 40 cm x 30 cm," terangnya. 

"Sejumlah aturan terkait barang bawaan tersebut diterapkan untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan penumpang selama perjalanan kereta api," imbuhnya. (maw) 

 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved