Berita Sleman Hari Ini

Tilang Kini Pakai ETLE, Kapolda DIY Tekankan Sanksi Hanya Ditekankan untuk Pelanggaran Berat

penekanan saya agar yang bersifat pada pelanggaran-pelanggaran berat. Pelanggaran berat maksudnya yang berpotensi untuk mengganggu keselamatan

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Ahmad Syarifudin
Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan bersama Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto saat berkegiatan bersama wartawan di Kopi Gajah, Ngaglik, Sleman Sabtu (29/10/2022). 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) telah menggunakan electronic traffic law enforcement (ETLE) atau sistem tilang elektronik untuk menindak para pelanggar lalu lintas.

Kendati demikian, sanksi tilang hanya ditekankan bagi pelanggar lalu lintas berat dan membahayakan. Untuk pelanggar ringan cukup dengan teguran. 

"Pak Dirlantas kemarin terkait dengan tilang, itu tidak lagi menggunakan tilang manual tapi menggunakan tilang ETLE. Namun, penekanan saya agar yang bersifat pada pelanggaran-pelanggaran berat. Pelanggaran berat maksudnya yang berpotensi untuk mengganggu keselamatan dirinya sendiri, dan masyarakat. Nah, untuk hal yang sifatnya pelanggaran (ringan) itu kami akan ingatkan tegur," kata Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan, Sabtu (29/10/2022). 

Baca juga: SMK-SMTI Yogyakarta Luluskan 280 Siswa di Tahun 2022, Mayoritas Sudah Terserap Industri

Mengapa hanya teguran, Suwondo mengaku sangat yakin bahwa masyarakat Yogyakarta cukup ditegur saja pasti akan menertibkan dirinya.

Tetapi jika sudah mengganggu keselamatan berkendara, membahayakan orang lain maka tidak ada toleransi.

Seperti misalnya, menerobos lampu merah, melewati jalur orang lain atau melawan arah dan tidak mengenakan helm.

Hal itu dinilai pelanggaran membahayakan, dan patut ditindak. 

"Tidak boleh ada yang celaka, hanya karena kelalaian orang. Sementara mereka, kalau mereka pelajar, mereka adalah calon orang-orang hebat, orang besar, atau mungkin dia Bapak dari sebuah keluarga, yang gara-gara kelalaian, harus mengalami kecelakaan," kata Suwondo. 

Lebih lanjut, pria lulusan Akpol tahun 1994 ini mengimbau bagi masyarakat maupun pendatang yang tinggal di Yogyakarta, untuk mematuhi peraturan lalu lintas dengan memastikan keselamatan dan etika berkendara menjadi hal yang utama. 

Menurut Suwondo, hingga kini buku tilang manual masih tetap ada di Kepolisian tetapi untuk proses penilangan pelanggar lalu lintas menggunakan sistem rekaman elektronik.

Tidak lagi manual. Disinggung apakah ada sanksi bagi anggota polisi lalu lintas yang masih menerapkan tilang manual, Ia memastikan ada.

Sebab, penggunaan aplikasi tilang elektronik ini merupakan instruksi langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan harus dijalankan. 

"Ya, ada sanksi. Karena itu sudah perintah pimpinan. Perintah pimpinan itu, ya harus dilaksanakan. Makanya, kami ingin mengajak polisi Yogyakarta, Polda DIY, saya yakin diberikan pemahaman, mereka akan mengikuti. Kita tidak hidup dengan sanksi, tapi saya mau mengajak supaya polisi melayani bukan karena takut, tapi karena sayang dengan masyarakat Yogyakarta. Itu konsep yang kami terapkan," kata dia. 

Baca juga: Polda DIY Mulai Lakukan Persiapan Pernikahan Kaesang Pangarep - Erina Gudono

Satuan Lalulintas (Satlantas), Polresta Sleman juga telah mengandalkan elektronik traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik dengan sistem ETLE in-hand atau aplikasi untuk memotret kendaraan bagi pelanggaran lalulintas di jalan raya. 

Kasatlantas Polresta Sleman, AKP Gunawan Setyabudi mengatakan, penggunaan tilang elektronik Etle in-hand sudah lama diterapkan di Kabupaten Sleman.

Tepatnya, setelah diluncurkan oleh Ditlantas Polda DIY.

Aplikasi ini menurut dia bisa dioperasikan menggunakan handphone atau ponsel milik petugas. 

"Sistemnya mobiling menggunakan motor ataupun dari pos. Mengambil (gambar pelanggar) dari handphone. ETLE in-hand ini sudah kami terapkan lama, sejak dilaunching Ditlantas kemudian kita terapkan. Tiap hari rata-rata 5 (yang kena) tilang ETLE itu," kata dia. (rif)

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved