Berita DI Yogyakarta Hari Ini
ORI Perwakilan DIY Akan Panggil Kasatpol PP Kulon Progo Terkait Dugaan Intimidasi Wali Murid
Investigasi dugaan intimidasi dan penyekapan terhadap satu di antara wali murid di SMA Negeri 1 Wates masih dilanjutkan ORI perwakilan DIY.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Investigasi dugaan intimidasi dan penyekapan terhadap satu di antara wali murid di SMA Negeri 1 Wates masih dilanjutkan Lembaga Ombudsman RI (ORI) perwakilan DIY.
Kepala sekolah dan Wakil Kepala Sekolah sudah dipanggil jajaran Ombudsman RI perwakilan DIY pada pekan lalu.
Bukan hanya mereka, Kabid Trantibhum Satpol PP Kulon Progo , komite sekolah yang hadir saat itu serta Paguyuban Orang Tua (POT) juga telah dipanggil pihak Ombudsman RI DIY.
Terbaru, pihaknya berencana memanggil Kepala Satpol PP Kulon Progo untuk dimintai keterangan atas dugaan penyalahgunaan wewenang.
"Itu yang sudah diperiksa semua. Saya belum bisa ceritakan hasilnya tapi intinya itu sudah kami tanya, kumpulkan keterangannya. Tinggal Kasatpol PP-nya yang belum memberikan keterangan karena waktu itu tidak hadir. Kami agendakan minggu depan, kalau enggak Senin-Selasa," ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan DIY Budhi Masuri disela-sela kegiatan Coffee Morning, Kamis (27/10/2022).
Baca juga: Pengurus POT dan Perwakilan Wali Murid Sepakat Akhiri Polemik Pengadaan Seragam di SMAN 1 Wates
Menurutnya, keterangan Kasatpol PP Kulon Progo dibutuhkan untuk mengetahui lebih jauh peristiwa tersebut.
Termasuk dengan dugaan penyalahgunaan wewenang yang menjadi fokus utama ORI DIY.
Disampaikan Budhi, ada dua penjelasan mengenai peristiwa tersebut yang berkaitan dengan Satpol PP .
Pertama Satpol PP dihadirkan untuk melakukan mediasi.
Kemudian, kedua Satpol PP dihadirkan karena adanya perilaku dari seorang wali murid itu yang kemudian menonjolkan posisinya sebagai penyidik pegawai negeri sipil.
Mengingat Satpol PP sebagai koordinator PPNS merasa punya kewenangan untuk menindaklanjuti hal seperti itu.
"Kami melihat apakah kewenangan itu sudah digunakan sesuai dengan prosedur tidak? Dari sisi prosedurnya bukan dari sisi perbuatan pidananya. Apakah ada panggilan yang resmi? Apakah ada BAP? Apakah ada proses-proses klarifikasi yang sesuai dengan tata cara kewenangan Satpol PP ?" terangnya.
Sejauh ini, Budhi mengaku belum bisa menyampaikan lebih jauh terkait dengan berbagai dugaan itu.
Pihaknya masih diperlukan proses pemeriksaan lebih lanjut untuk sampai pada kesimpulan.
"Belum bisa kita sampaikan. Tapi antara itu, ada dan tidak ada. Tinggal dicek aja apakah kalau itu dimasukkan untuk mediasi misalkan, apakah Satpol PP punya kewenangan untuk mediasi, mengingat ini kan instansi di bawah provinsi, sekolah," paparnya.
"Kalau mereka memasukkan untuk memeriksa perlakukan atau tindakan sikap dari AP (wali murid) karena menonjolkan posisi dia sebagai PPNS, pertanyaannya apakah proses prosedurnya sudah dilalui belum untuk memeriksa dia," sambungnya.
Jika segala prosedur itu tidak dilalui maka menurut Budhi dapat diartikan sudah terjadi maladministrasi.
Namun ketika semua ada dan sudah sesuai berarti tidak ada maladministrasi.
"Hasil dari itu akan kita rumuskan sampai pada satu pendapat dan kesimpulan ada atau tidak ada, terjadi atau tidak terjadinya maladministrasi dalam event itu. Maladministrasinya apa, dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan prosedur. Dua itu, itu yang akan diuji," tuturnya.
Sebagaimana diketahui seorang wali murid SMA Negeri 1 Wates, Agung Purnomo mengaku sempat mendapatkan intimidasi oleh oknum Satpol PP Kulon Progo dan pihak sekolah.
Hal itu buntut dari kritik dan berbagai pertanyaan yang ia layangkan terkait dengan pengadaan seragam sekolah.
Agung menerangkan bahwa persoalan ini muncul ketika pihaknya mempertanyakan kualitas seragam yang disediakan oleh sekolah.
Baca juga: ORI DIY Datangi Kantor Satpol PP Kulon Progo Terkait Dugaan Intimidasi Wali Murid SMAN 1 Wates
Pasalnya harga yang cukup mahal itu tak sebanding dengan kualitas yang diberikan.
"Saya hanya mempertanyakan kenapa dengan uang Rp1,7-1,8 juta cuma mendapat bahan semacam ini. Apakah barang seperti ini barangnya standar? Harganya wajar? Hanya itu pertanyaan saya," kata Agung kepada awak media di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta pada Senin (3/10/2022).
Pertanyaan Agung itu sebenarnya sudah dijawab oleh pihak sekolah bahwa pengadaan seragam itu sudah standar dan wajar.
Namun ketika ditanya lebih lanjut ukuran standar dan wajar itu seperti apa, pihak sekolah tak bisa memberikan jawaban memuaskan.
Hingga Agung dipanggil ke Kantor Satpol PP Kulon Progo dan mendapat intimidasi dari oknum Satpol PP setempat dan pihak sekolah.
Atas peristiwa itu, Agung bahkan juga telah melaporkan kasus dugaan intimidasi tersebut ke Polda DIY. ( Tribunjogja.com )