Tilang ETLE

BEGINI Cara Cepat Mengurus Biaya Tilang Kamera ETLE, Simak Lur!

Bila identifikasi, terutama dari pelat nomor, valid, maka pelanggar akan dikirim surat konfirmasi berdasarkan data diri dan alamat rumah sesuai pelat

Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Yoseph Hary W
Tribunnews
BEGINI Cara Cepat Mengurus Biaya Tilang Kamera ETLE, Simak Lur! 

Anda dapat mengonfirmasi jika benar telah melakukan pelanggaran. Konfirmasi bisa dilakukan melalui website atau aplikasi ETLE.

Jika sudah, maka akan ada surat tilang yang dikirim, baru setelahnya Anda perlu melunasi biaya tilang sesuai pelanggaran yang telah dilakukan.

Ada beberapa cara untuk membayar denda tilang ETLE, yuk simak lur:

Cara bayar denda tilang ETLE di bank:

  1. Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran
  2. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran
  3. Serahkan slip setoran kepada Teller bank yang telah ditunjuk
  4. Validasi transaksi akan dilakukan
  5. Jika pembayaran tidak sesuai, maka transaksi akan ditolak
  6. Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

Cara bayar denda tilang ETLE di situs tilang kejaksaan:

  1. Kunjungi situs web https://tilang.kejaksaan.go.id/
  2. Memasukkan nomor registrasi tilang atau nomor blangko atau nomor berkas tilang, lalu klik "Cari"
  3. Lihat besaran denda tilang yang diberikan pihak kepolisian
  4. Klik tombol "Bayar". Lakukan konfirmasi, pastikan detail pembayaran sudah sesuai.Ada beragam platform pembayaran yang bisa Anda pilih
  5. Pastikan Anda sudah membayar sesuai dengan jumlah denda

Baca juga: ETLE: Begini Cara Kerja dan Aturan Pengganti Tilang Manual oleh Polantas

Cara bayar denda tilang ETLE via transfer bank:

  1. Masukkan kartu kartu ATM dan PIN Anda
  2. Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain
  3. Masukkan kode bank (002) kemudian diikuti dengan 15 angka Kode Pembayaran Tilang
  4. Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan
  5. Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
  6. Pastikan detil pembayaran sudah sesuai
  7. Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran
  8. Jika menggunakan mobile banking, simpan notifikasi SMS atau bukti pembayaran untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

 

( Tribunjogja.com / Bunga Kartikasari )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved