Tilang ETLE
BEGINI Cara Cepat Mengurus Biaya Tilang Kamera ETLE, Simak Lur!
Bila identifikasi, terutama dari pelat nomor, valid, maka pelanggar akan dikirim surat konfirmasi berdasarkan data diri dan alamat rumah sesuai pelat
Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM - Tribunners, sudah tahu ya kalau polisi sekarang tidak boleh menilang secara manual.
Eit, jangan senang dulu. Itu bukan berarti Anda terbebas dari penilangan pihak berwajib.
Metode yang diterapkan kini justru lebih canggih dan presisi, sesuai dengan jargon kepolisian.
Bagi pengendara yang melanggar rambu lalu lintas, Anda bisa terdeteksi kamera electronic traffic law enforcement (ETLE).
Di Yogyakarta, penerapan ETLE juga sudah ditempatkan di empat titik penting lho.

Berikut empat titik penempatan ETLE di DIY:
- Di Kabupaten Sleman, tepatnya di Simpang Tiga Ring Road Maguwoharjo
- Di Kota Yogyakarta, yaitu di Simpang Empat Ngabean
- Di Kabupaten Kulon Progo, yaitu berlokasi di Persimpangan Tambak Wates
- Di Kabupaten Gunungkidul, yaitu di Simpang Empat Ketandan Ring Road Timur arah menuju Bantul.
Perlu diketahui ETLE ada dua jenis, statis dan mobile. ETLE statis berupa CCTV yang sudah dipasang di lokasi strategis.
Sedangkan, ETLE mobile merupakan kamera bergerak seperti ponsel petugas atau di mobil patroli.
Selain itu kepolisian juga tengah melakukan uji coba ETLE menggunakan pesawat tanpa awak, drone. Uji coba telah dilakukan di Polda Jawa Tengah sejak pertengahan Oktober 2022.
Hasil jepretan kamera ETLE statis dan mobile itu akan sama-sama menjadi barang bukti untuk penilangan atas pelanggaran.
ETLE telah disesuaikan untuk menjerat berbagai potensi pelanggaran lalu lintas seperti melanggar rambu lalulintas dan markah jalan, tidak menggunakan sabuk keselamatan, mengemudi sambil menggunakan ponsel, melanggar batas kecepatan dan menggunakan pelat nomor kendaraan tidak sesuai.
Kemudian pelanggar lain yang diincar yaitu berkendara melawan arus, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari dua orang, tidak menyalakan lampu di siang hari bagi sepeda motor, pelanggaran over load dan over speed.
Baca juga: Cara Bayar E Tilang Lewat BRI Mobile
Cara urus tilang elektronik ETLE
Ketika Anda melakukan pelanggaran dan tertangkap kamera ETLE, hasil jepretan akan divalidasi dulu oleh tim Korlantas.
Bila identifikasi, terutama dari pelat nomor, valid, maka pelanggar akan dikirim surat konfirmasi berdasarkan data diri dan alamat rumah sesuai pelat nomor yang terintegrasi STNK.