Berita Jogja Hari Ini
Upah Minimum Kota Yogya Sentuh Rp4 Juta Menurut Survei KHL, Mungkinkah?
Serikat pekerja di Kota Yogyakarta mendesak kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota ( UMK ) hingga dua kali lipat pada 2023 mendatang.
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM - Serikat pekerja di Kota Yogyakarta mendesak kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota ( UMK ) hingga dua kali lipat pada 2023 mendatang.
Hal tersebut, dilatarbelakangi oleh hasil survei KHL (Kebutuhan Hidup Layak) yang digulirkan selama 2022, dengan pedoman Permenaker 13/2012.
Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Yogyakarta , Deenta Julliant Sukma pun menuturkan, sesuai hasil survei tersebut, UMK 2023 Kota Yogyakarta seharusnya mencapai Rp4.229.663.
Lonjakan yang terbilang signifikan, mengingat UMK 2022 hanya berada di angka Rp2.153.970 saja.
"Kami mendorongnya, ada peningkatan hampir dua kali lipat, benar, karena kenaikan harga BBM itu kan menyebabkan lonjakan harga yang edan-edanan," cetusnya, saat dikonfirmasi Rabu (26/10/2022).
Baca juga: Penetapan UMK 2023 Berpedoman PP 36, Pemkot Yogyakarta: KHL Sudah Tidak Ada
Ditandaskannya, survei KHL yang mengacu pada Permenaker 13/2012 itu, dilaksanakan dengan dasar 64 item indikator.
Akan tetapi, salah satu indikator yang menyebabkan KHL di Kota Yogyakarta melesat lebih tinggi dibandingkan kabupaten lain di DIY ialah, terkait kebutuhan tempat tinggal yang layak.
Sebagai informasi, survei KHL tersebut membuat usulan UMK Kota Yogyakarta untuk 2023 masih jadi yang tertinggi di DIY.
Rinciannya meliputi, Kabupaten Sleman Rp4.119.413, Bantul Rp3.949.819, kemudian disusul Gunungkidul Rp3.407.473, lalu yang paling rendah Kulon Progo dengan Rp3.702.370.
"Jadi, asumsinya, sesuai Permenaker 13 itu, rumah yang sudah ada kamar tidur, kamar mandi dan ruang tamu. Yang seperti itu kan tidak mungkin kos-kosan, ya, kecuali yang kos ekslusif," ucap Deenta.
Sementara, jika UMK tetap bertahan di angka Rp2 jutaan, jangankan membeli tanah yang banderolnya semakin tidak masuk akal, untuk menyewa rumah di Kota Yogyakarta pun para pekerja bakal mengalami kesulitan.
Karenanya, ia berharap, jaminan tempat tinggal layak ini jadi perhatian pemerintah.
"Ya, di Kota Yogya sekarang harga sewa rumah yang sesuai dengan kriteria sudah Rp750 ribu sampai Rp1 jutaan per bulan. Itu yang bikin (KHL) besar, kalau sembako kan HET hampir sama," lanjutnya.
Meski demikian, Deenta tidak memungkiri, survei KHL yang digulirkan tersebut tak akan ada artinya, ketika pemerintah ngotot menggunakan PP No 36, turunan Omnibus Law atau UU Cipta Kerja untuk penetapan UMK.
Sebab, dalam payung hukum yang sejatinya sudah dianggap inkonstusional bersyarat itu, survei KHL tidak lagi memperoleh tempat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/upah-uang-rupiah_20151016_004455.jpg)