Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Resmi Jadi Kampus PTN-BH

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menetapkan Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH). 

Penulis: Ardhike Indah | Editor: Kurniatul Hidayah
Istimewa
Kampus Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menetapkan Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH). 

Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Badan Hukum Universitas Negeri Yogyakarta

Presiden menetapkannya pada Kamis (20/10/2022) di Jakarta.

Perubahan status dari PTN-Badan Layanan Usaha (BLU) ke PTN-BH membuat UNY makin memiliki otoritas dan kemandirian manajerial di bidang aset, keuangan, serta sumber daya manusia.

Menurut Wakil Rektor Bidang Akademik, Prof. Margana dokumen pengusulan PTN-BH telah melalui perjalanan panjang. 

Baca juga: GIPI DIY Sebut Tol Yogya-Bawen Permudah Aksesibilitas Pariwisata Joglosemar

Pada tahun 2019, UNY sudah melayangkan pengajuan status kepada kementerian. 

Kedatangan pandemi sempat menjeda selama beberapa bulan. 

UNY kemudian mengatur strategi sesuai keadaan kenormalan baru.

“Strategi itu menyesuaikan pula dengan restrukturisasi birokrasi kementerian. Sebelumnya dokumen dialamatkan kepada Dikti di bawah Kemenristekdikti kini bergeser menjadi Kemendikbudristek,” ujarnya, Rabu (26/10/2022).

Pada 14 September 2021, UNY mengusulkan kembali ke Jakarta dan awal tahun 2022 dokumen pengusulan sampai di meja Sekretariat Negara.

“Tidak sampai setahun, naskah final dan pakta integritas diteken Presiden Jokowi," tambahnya, Rabu (26/10).

Wakil Rektor Bidang Perencanaan dan Kerjasama, Prof. Siswantoyo memaparkan, UNY menyiapkan lima dokumen pengusulan. Setiap dokumen mencakup kesiapan, perencanaan, dan pengevaluasian atas urgensi PTN-BH bagi pengembangan lembaga. 

Pertama, naskah Evaluasi Diri memperlihatkan sejauh mana UNY mampu berkembang dan melakukan pengelolaan internal serta eksternal kelembagaan. 

Kedua, Rencana Pengembangan Jangka Panjang selama lima tahun yang membidik peningkatan akademik dan nonakademik. Perencanaan ini merangkum analisis risiko dan akuntabilitas di bidang SDM, penelitian, maupun pengelolaan aset. 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved