Berita Sleman Hari Ini

Pemda DIY Sebut Sosialisasi Pembangunan Proyek Tol Yogya-YIA Dilakukan November 2022

"(Sosialisasi kepada warga) awal November," kata Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno, Rabu (26/10/2022).

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Sri Cahyani Putri Purwaningsih
Kepala DPTR DIY, Krido Suprayitno 

Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo menaruh harapan besar pada pembangunan jalan tol yang masuk dalam proyek strategis nasional ini.

Ia berharap, adanya jalan bebas hambatan nantinya bisa mengurangi kemacetan dan meningkatkan perekonomian dimasyarakat. 

"Harapan saya (dengan adanya jalan tol) perjalanan ke (bandara) YIA bisa mengurangi kemacetan. Dan bisa meningkatkan perekonomian warga sehingga kunjungan wisata ke sleman lebih meningkat dan kesejahteraan masyarakat bisa merata," kata dia. 

Di sisi lain, pembebasan lahan untuk proyek pembangunan jalan tol Jogja-Solo di seksi 2 (Maguwoharjo, Depok sampai Tirtoadi, Mlati) juga kini terus berjalan.

Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY, Margaretha Elya Lim Putraningtyas mengungkapkan, di seksi dua ini sudah ada tahapan musyawarah desa yang dimulai dari Kalurahan Tirtoadi.

Selanjutnya, akan berlanjut ke Tlogoadi dan Trihanggo. 

Baca juga: Begini Penjelasan RSUD Wates Terkait Temuan Kasus Ginjal Akut di Kulon Progo

"Hari ini sudah ada musyawarah untuk jalan tol Jogja-Solo seksi 2 di Tirtoadi. Untuk yang hari ini, warga mayoritas meminta ganti rugi dalam bentuk uang. Belum ada permintaan bentuk lain," kata Elya. 

Di Kalurahan Tirtoadi, tepatnya di Padukuhan Sanggrahan nantinya akan menjadi titik pertemuan trase jalan tol yang menghubungkan Jogja- Solo dan Jogja-Bawen, kemudian Jogja - Yogyakarta Internasional Airport (YIA) di Kulon Progo.

Saat ini, kata Elya tahapan pembebasan lahan terus berjalan.

Setelah ada musyawarah untuk menyepakati ganti rugi, tahapan berikutnya adalah validasi berkas.

Apabila berkas dianggap lengkap kemudian dikirim ke PPK pengadaan lahan untuk diteruskan ke L-MAN (Lembaga Managemen Aset Negara). 

"Jika persetujuan L-MAN turun, baru (uang ganti rugi) dibayarkan," jelas dia. (rif)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved