Sudah Punya Tiga Kamera dan 20 HP Terintegrasi ETLE, Polres Klaten Maksimalkan Tilang Elektronik

Saat ini Sat Lantas Polres Klaten memiliki 3 kamera ETLE dan 20 telepon seluler yang terdaftar dan terintegrasi dengan sistem ETLE tersebut

Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM/ ALMURFI SYOFYAN
Kasat Lantas Polres Klaten, AKP Sugiyanto, saat TribunJogja.com temui di ruang kerjanya, Senin (24/10/2022). 

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik sudah diterapkan di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah sejak awal tahun 2022.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Klaten, AKP Sugiyanto, menyusul adanya larangan melakukan tilang secara manual sebagaimana dalam surat telegram Kapolri nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022.

"Sejak awal tahun sudah kami lakukan (tilang elektronik), kemarin ditegaskan lagi oleh bapak Dirlantas (Polda Jateng) dengan adanya HP khusus yang sudah terintegrasi dan terinstal kami sudah gunakan ETLE," ujarnya kepada TribunJogja.com ditemui di ruang kerjanya, Senin (24/10/2022).

Menurut dia, saat ini Sat Lantas Polres Klaten memiliki 3 kamera ETLE dan 20 telepon seluler yang terdaftar dan terintegrasi dengan sistem ETLE tersebut.

Ia menyebut, dengan sudah adanya kamera dan telepon seluler yang terintegrasi dengan ETLE itu maka pelaksanaan tilang elektronik di wilayah hukum Polres Klaten bakal semakin dimaksimalkan.

"Dulukan pakai kopek yang kamera ditaruh di atas helm, sekarang pakai ETLE dan kita maksimalkan. Dalam praktiknya ETLE ini lebih mudah kerjanya," ucapnya.

Namun, diakui AKP Sugiyanto, dalam beberapa kasus saat ini juga ditemukan bahwa adanya pengendara yang menyamarkan dua angka di plat nomor polisi kendaraan yang mereka punya.

Sehingga pihak Sat Lantas Polres Klaten juga kesulitan dalam melakukan validasi data untuk mengirimkan tilang elektronik.

"Sekarang banyak yang nakal juga, dua digit angka di belakang plat itu kadang ditutup jadi nggak terlihat jelas dan tak bisa ter-capture," katanya.

Ia menjelaskan penerapan ETLE di Klaten dilakukan saat Sat Lantas melaksanakan pengaturan lalu lintas di jalan, patroli dan kegiatan lainnya.

"Kalau ada pelanggaran kita akan capture dan itu langsung masuk ke server untuk divalidasi. Dengan adanya tilang elektronik ini kita sudah tidak melakukan tilang manual. Ini kan juga ada TR dari Kapolri," imbuhnya.

Menurut AKP Sugiyanto, di Kabupaten Klaten per hari terdapat sekitar 500 pelanggar lalu lintas ter-capture oleh jajarannya. Namun untuk yang tervalidasi hanya sekitar 80 persennya.

"Klaten ini kan wilayahnya luas, penduduknya juga banyak. Itu kan bukan tentu orang Klaten sendiri. Kita ini kan daerah penyangga Solo dan Jogja," katanya.

Ia menyebut ratusan pelanggr lalu lintas di Klaten setiap harinya di dominasi oleh kendaraan roda dua.

"Kalau roda empat paling banyak tidak pakai safety belt dan pakai HP saat mengemudi. Kalau roda dua, jenis aturan yang dilanggar tak pakai helm, melawan arus dan boncengan lebih dari satu," imbuhnya.

Ia pun mengimbau warga Klaten untuk meningkatkan kepatuhan dan kesadaran dalam berkendara di jalan raya. (*)
 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved