Jajaran Polres Bantul Gelar Razia Miras di Beberapa Titik, Puluhan Miras Berbagai Jenis Diamankan

Dari kegiatan cipta kondisi tersebut, petugas dari Polres Bantul berhasil mengamankan minuman keras berbagai jenis.

Penulis: Santo Ari | Editor: Muhammad Fatoni
dok.istimewa
Ilustrasi miras 

Jefri menambahkan, pelaku juga dapat dikenakan Pasal 204 ayat (1) dan ayat (2) dengan ancaman pidana paling lama paling lama lima belas tahun atau penjara seumur hidup jika menyebabkan orang meninggal dunia.

“Kalau ada orang mati lantaran perbuatan itu, pelaku dapat dihukum penjara seumur hidup atau dipenjara sementara selama - lamanya dua puluh tahun. Pelaku juga dapat dikenakan KUHP Pasal 340 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun,” tandasnya.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved