Gangguan Ginjal Akut

Solusi Pemerintah Atas Larangan Penggunaan Obat Sirup, Pakai Obat Tablet dan Kapsul

Untuk menggantikan obat sirup, pemerintah untuk sementara waktu mengajurkan tenaga medis atau masyarakat menggunakan obat tablet dan kapsul

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
net
Ilustrasi organ ginjal 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menyetop penggunaan obat sirup untuk sementara waktu pascakasus gangguan ginjal akut yang menyerang ratusan anak-anak di Indonesia.

Pemerintah untuk sementara waktu juga meminta kepada seluruh apotek untuk tidak menjual obat secara bebas dalam bentuk cair maupun sirup untuk sementara waktu.

Terus bagaimana solusi pemerintah untuk menggantikan obat sirup yang selama ini banyak digunakan oleh masyarakat untuk pengobatan penyakit yang dideritanya?

Untuk menggantikan obat sirup, pemerintah untuk sementara waktu mengajurkan tenaga medis atau masyarakat menggunakan obat tablet dan kapsul terlebih dahulu.

“Sebagai alternatif, (masyarakat) dapat menggunakan bentuk (obat) sediaan lain seperti tablet, kapsul suppositoria (anal), atau lainnya,” kata juru bicara Kemenkes dalam konferensi pers virtual seperti yang dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com, Rabu(19/10/2022) siang.

Khusus untuk pasien gangguan ginjal yang tengah dirawat di rumah sakit, Syahril mengimbau supaya kelurga mereka membawa obat-obatan yang sebelumnya dikonsumsi penderita.

Baca juga: Kenali 8 Gejala Gangguan Ginjal Akut pada Anak dan Cara Mencegahnya Menurut Imbauan Kemenkes

“Jadi kalau anak dibawa ke dokter atau rumah sakit, obat yang diminum sebelumnya itu harus dibawa untuk menyampaikan riwayat pengobatan yang sudah dilakukan atau diminum sebelumnya,” imbuh dia.

Sebagai informasi, dugaan gangguan ginjal akut misterius karena keracunan (intoksikasi) etilen glikol baru muncul setelah terjadi kasus serupa di Gambia.

Puluhan anak di negara itu meninggal karena mengonsumsi parasetamol sirup produksi India yang mengandung senyawa etilen glikol. Sirup tersebut, yakni Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup.

Keempatnya diproduksi oleh Maiden Pharmaceuticals Limited, India.

Ada penyebab lain yang masih menjadi dugaan, yaitu karena dipicu oleh Multisystem Inflammatory Syndrome in Children (MIS-C) atau sindrom peradangan multisistem usai Covid-19, dan infeksi virus.

Berdasarkan pemeriksaan, ditemukan ragam jenis virus dalam tubuh pasien. Virus-virus tersebut ialah leptospirosis, influenzae, parainfluenzae, virus CMV, virus HSV, bocavirus, legionella, shigella, e.coli, dan sebagainya.

Namun, dugaan-dugaan yang muncul perlu diteliti lebih lanjut karena belum ada dugaan konklusif.

Hingga 18 Oktober 2022, Kemenkes mencatat ada 206 kasus yang tersebar di 20 provinsi di Indonesia, 99 penderita di antaranya meninggal dunia.

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved