Eks Wali Kota Yogya Kena OTT

Dakwaan JPU : Haryadi Suyuti Juga Terima Suap dari PT GSG, Anak Buah Minta LC Gratis untuk Syukuran

Fakta baru kasus suap penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang menyeret eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti mulai terbuka.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Miftahul Huda
Haryadi Suyuti saat menjalani persidangan jarak jauh melalui daring dari Gedung KPK, Rabu (19/10/2022) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Fakta baru kasus suap penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang menyeret eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti mulai terbuka saat sidang pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Rabu siang (19/10/2022).

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), Haryadi Suyuti bukan hanya menerima suap IMB dari apartemen Royal Kedathon saja, melainkan ia juga menerima suap dari Direktur PT Guyub Sengini Group yang hendak mendirikan hotel Iki Wae/Hotel Aston Malioboro.

JPU pada KPK Ferdian Adi Nugroho saat membacakan dakwaan kasus suap IMBĀ  mengatakan, PT Guyub Sengini Group berencana membangun sebuah hotel yang bernama Iki Wae.

Namun karena pembiayaannya memerlukan investasi atau pinjaman dari bank, pihak bank mensyaratkan menggunakan operator hotel yakni Aston.

Baca juga: Haryadi Suyuti Memegang Jidat Tiga Kali Kala Jaksa dari KPK Bacakan Surat Dakwaan

"Maka setelah IMB terbit dan sudah beroperasi, nama hotel Iki Wae berubah menjadi Hotel Aston Malioboro," terang JPU dari KPK .

Selanjutnya, berhubung lokasi yang akan direncanakan untuk dilakukan pembangunan hotel di Jalan Gandekan Lor, dimana lokasi tersebut masuk dalam kawasan cagar budaya yang berada di sumbu filosofis, maka ada syarat-syarat atau ketentuan yang harus dipenuhi.

Kemudian, tanggal 9 Mei 2019 Dinas Kebudayaan DIY mengeluarkan surat rekomendasi yang isinya pengajuan terkait bentuk bangunan arsitektur belum disetujui.

Setelah itu, tanggal 17 Desember 2019 permohonan izin itu disetujui namun ada beberapa catatan yakni menambah atap pada bangunan yang lebih rendah.

Berikutnya, 1 Februari 2022 sebelum berkas IMB masuk ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) Yogyakarta, PT Guyub Sengini Group (GSG) mengutus Azjar selaku konsultan PT GSG untuk meminta uang kepada Sentanu Wahyudi selaku Direktur PT GSG yang akan digunakan untuk 'Amunisi' atau dana operasional tim perizinan yang sedang mengurus hotel Iki Wae.

"Saya kemarin udah ketemu pak nur (Nurwidihartana) dan tim perizinan pak; sudah koordinasi juga terkait berkas yang masih kurang; tapi besok bisa dikeluarkan surat tanda terima IMB dulu pak; sepertinya saya butuh amunisi pak buat tim diperizinan, kemarin dikode," kata JPU membacakan pesan singkat Azjar kepada Sentanu Wahyudi.

Pada 4 Februari 2022, Sentanu Wahyudi mengirim dana operasional untuk tim perizinan sebesar Rp10 juta melalui transfer kepada Azjar.

Selanjutnya, 7 Februari 2022 berkas permohonan IMB hotel Iki Wae telah masuk ke DPMPTS Yogyakarta.

Sentanu Wahyudi, atas Arahan Nurwidihartana selaku Kepala DPMPTSP Yogyakarta meminta tolong kepada Triyanto Budi Yuwono, ajudan Haryadi Suyudi, agar terdakwa Haryadi Suyuti membantu percepatan penerbitan IMB dari PT GSG.

Selanjutnya, pada 10 Mei 2022, Triyanto Budi Yuwono diminta terdakwa Haryadi Suyuti menanyakan perkembangan perizinan ke Heru Wuryantoro, selaku staf Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUKP) Yogyakarta .

Disampaikan oleh Heru terdapat beberapa kekurangan pada berkas yang diajukan, terutama mengenai detail bangunan.

"Atas hal tersebur Triyanto Budi Yuwono meminta untuk dikondisikan agar tidak perlu dilakukan revisi. Heru Wuryanto menanggapi jika hal tersebut sudah disampaikan kepada Azjar," ungkap JPU.

Tepat pada 17 Mei 2022, Triyanto Budi Yuwono menanyakan lagi perihal perkembangan IMB PT GSG kepada Heru Wuryanto dan Suko Darmanto selaku Kabid Pengendalian Bangunan Gedung DPUKP Yogyakarta .

"Untuk JOP (Java Orient Property) dan sengini pesan bapak ( Haryadi Suyuti ) minggu ini clear sebelum beliau purna, karena beliau aktif hanya sampai jumat besok," jelas JPU.

Pada hari itu juga Azjar langsung datang ke DPUPKP Yogyakarta untuk memenuhi berkas yang masih kurang.

Setelah desakan itu terus menerus dilakukan, Kepala DPUPKP Yogyakarta Heru Setyowacono kemudian mengeluarkan surat rekomendasi nomor 178/IMB/GT/V/2022 tanggal 20 Mei 2022 atas nama PT GSG.

Kemudian berdasarkan keputusan Walikota Nomor 448 Tahun 2021 tanggal 2 November 2021 tentang penetapan tarif retribusi izin mendirikan bangunan menerangkan bahwa PT Guyub Sengini Group tidak dikenakan retribusi daerah berdasar Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).

Baca juga: Dugaan Kasus Suap Haryadi Suyuti, Sri Sultan HB X: Saya Tak Akan Melakukan Apapun untuk Membantunya

Minta Ditraktir LC untuk Syukuran

Setelah keluar rekomendasi teknis dari DPUKP Kota Yogyakarta , Nurwidihartana memberikan informasi kepada Sentanu Wahyudi melalui pesan WhatsApp.

"Yakni rekomendasi PU sudah ACC dan paling lambat besok sore sudah saya tandatangani, sembari mengatakan, yang kedua aku mau syukuran KTV di mansion, boleh bayar LC aja ya," kata JPU Ferdian.

"Dan dijawab oleh Sentanu Wahyudi "siap bapak..boleh banget to yah, ndak usah bayar semua," sambung JPU.

Kemudian pada 23 Mei 2022 Hotel Iki Wae mendapatkan surat IMB dari pemerintah Kota Yogyakarta berdasarkan surat keputusan kepala DPMPTSP Kota Yogyakarta Nomor 0131/01/GT/V/2022.

Selanjutnya, sekitar Mei 2022, bertempat di depan toko obat Jalan Veteran, Triyanto Budi Yuwono menerima uang sejumlah Rp200 juta dari Sentanu Wahyudi.

"Uang tersebut dibungkus dalam tas kresek warna hitam. Pada saat menyerahkan uang tersebut Sentanu Wahyudi menyampaikan kepada Triyanto Budi Yuwono dengan mengatakan 'ini dua ratus," terang JPU.

Setelah menerima uang tersebut, Triyanto membawa dan menyerahkan kepada Nurwidihartana di ruang Kepala DPMPTSP Yogyakarta.

Nurwidihartana mengambil uang itu sejumlah Rp50 juta.

Sementara sisanya yakni Rp150 juta diserahkan kepada Haryadi Suyuti, oleh Triyanto pada saat itu juga.

Dengan demikian, JPU pada KPK menyimpulkan perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sebagai informasi, Haryadi Suyuti mengikuti sidang pembacaan dakwaan secara daring dari gedung Merah Putih KPK .

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Djauhar Setyadi SH MH dan dilaksanakan secara terbuka. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved