Eks Wali Kota Yogya Kena OTT
Dakwaan JPU : Haryadi Suyuti Juga Terima Suap dari PT GSG, Anak Buah Minta LC Gratis untuk Syukuran
Fakta baru kasus suap penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang menyeret eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti mulai terbuka.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
"Atas hal tersebur Triyanto Budi Yuwono meminta untuk dikondisikan agar tidak perlu dilakukan revisi. Heru Wuryanto menanggapi jika hal tersebut sudah disampaikan kepada Azjar," ungkap JPU.
Tepat pada 17 Mei 2022, Triyanto Budi Yuwono menanyakan lagi perihal perkembangan IMB PT GSG kepada Heru Wuryanto dan Suko Darmanto selaku Kabid Pengendalian Bangunan Gedung DPUKP Yogyakarta .
"Untuk JOP (Java Orient Property) dan sengini pesan bapak ( Haryadi Suyuti ) minggu ini clear sebelum beliau purna, karena beliau aktif hanya sampai jumat besok," jelas JPU.
Pada hari itu juga Azjar langsung datang ke DPUPKP Yogyakarta untuk memenuhi berkas yang masih kurang.
Setelah desakan itu terus menerus dilakukan, Kepala DPUPKP Yogyakarta Heru Setyowacono kemudian mengeluarkan surat rekomendasi nomor 178/IMB/GT/V/2022 tanggal 20 Mei 2022 atas nama PT GSG.
Kemudian berdasarkan keputusan Walikota Nomor 448 Tahun 2021 tanggal 2 November 2021 tentang penetapan tarif retribusi izin mendirikan bangunan menerangkan bahwa PT Guyub Sengini Group tidak dikenakan retribusi daerah berdasar Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).
Baca juga: Dugaan Kasus Suap Haryadi Suyuti, Sri Sultan HB X: Saya Tak Akan Melakukan Apapun untuk Membantunya
Minta Ditraktir LC untuk Syukuran
Setelah keluar rekomendasi teknis dari DPUKP Kota Yogyakarta , Nurwidihartana memberikan informasi kepada Sentanu Wahyudi melalui pesan WhatsApp.
"Yakni rekomendasi PU sudah ACC dan paling lambat besok sore sudah saya tandatangani, sembari mengatakan, yang kedua aku mau syukuran KTV di mansion, boleh bayar LC aja ya," kata JPU Ferdian.
"Dan dijawab oleh Sentanu Wahyudi "siap bapak..boleh banget to yah, ndak usah bayar semua," sambung JPU.
Kemudian pada 23 Mei 2022 Hotel Iki Wae mendapatkan surat IMB dari pemerintah Kota Yogyakarta berdasarkan surat keputusan kepala DPMPTSP Kota Yogyakarta Nomor 0131/01/GT/V/2022.
Selanjutnya, sekitar Mei 2022, bertempat di depan toko obat Jalan Veteran, Triyanto Budi Yuwono menerima uang sejumlah Rp200 juta dari Sentanu Wahyudi.
"Uang tersebut dibungkus dalam tas kresek warna hitam. Pada saat menyerahkan uang tersebut Sentanu Wahyudi menyampaikan kepada Triyanto Budi Yuwono dengan mengatakan 'ini dua ratus," terang JPU.
Setelah menerima uang tersebut, Triyanto membawa dan menyerahkan kepada Nurwidihartana di ruang Kepala DPMPTSP Yogyakarta.
Nurwidihartana mengambil uang itu sejumlah Rp50 juta.